Model
KriminalPematangsiantar

Polisi Amankan Residivis Narkotika dengan 5,47 Gram Sabu di Jalan Ade Irma Suryani

81
×

Polisi Amankan Residivis Narkotika dengan 5,47 Gram Sabu di Jalan Ade Irma Suryani

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika berinisial RA (21) yang diduga memiliki sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis 2/7/2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

RA diketahui warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RA yang sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta, Jumat 3/7/2026.

Baca Juga  Hadiri Silaturrahim Akbar MUI Siantar, dr Susanti :  Selaku Wali Kota Sangat Terbuka Atas Masukan dan Kritikan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tisu dari kantong jaket depan sebelah kiri. Di dalam tisu tersebut terdapat 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung warna biru yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri.

Dalam interogasi, RA mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut mendapatkannya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial A di daerah Beringin. Kini A masih dalam penyelidikan.

“RA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.

Saat ini RA sudah dilakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Polisi Grebek Kampung Narkoba di Simalungun, Pria Asal Medan dan Temannya Ditangkap di Perladangan Ubi

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. (th)