Model
KriminalPematangsiantar

Kantongi 8 Butir Ekstasi, Pemuda 18 Tahun ini Dibekuk Polisi

89
×

Kantongi 8 Butir Ekstasi, Pemuda 18 Tahun ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pelaku narkotika. Seorang pemuda berinisial NIZD (18) ditangkap karena diduga memiliki 8 butir pil ekstasi di parkiran Hotel Nadia, Jalan S.M Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu 1/7/2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB.

NIZD merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel langsung turun ke TKP di parkiran Hotel Nadia dan melakukan penangkapan terhadap NIZD,” ujar AKP Irwanta, Kamis 2/7/2026.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tapanuli Utara, Ringankan Duka Bencana!

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tisu dari kantong celana depan sebelah kanan. Di dalam tisu terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi.

Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK.

Dalam interogasi, NIZD mengaku barang bukti ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial R di sekitaran Taman Beo. Saat ini R masih dalam proses penyelidikan.

“NIZD beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.

Terhadap NIZD telah dilakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Walubi Pematangsiantar Apresiasi Peringkat 4 Kota Toleran, Sebut Hasil Kerja Bersama

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. (th)