Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Bawa 10 Butir Ekstasi, Mahasiswa ini Dibekuk Berkat Informasi Warga

85
×

Bawa 10 Butir Ekstasi, Mahasiswa ini Dibekuk Berkat Informasi Warga

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berstatus mahasiswa yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan dilakukan Minggu 2/8/2026 sekitar pukul 00.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan tersangka berinisial M.P (30) diamankan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Berbekal informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh,” ujar AKP Irwanta, Rabu 5/8/2026.

Baca Juga  Wesly Hibah 500 Sak Semen Pribadi untuk GBI Danau Tondano, "Bangun Rumah Tuhan, Perkuat Toleransi Siantar"

Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Realme warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, M.P mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.

“Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga  Tahanan Narkoba Polres Pematangsiantar Ijab Kabul Di Penjara

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (ril/th)