SAMOSIR | DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan laporan polisi terkait kasus pencurian ternak kerbau yang meresahkan peternak di Kabupaten Samosir. Lima pria dewasa diduga pelaku pencurian serta seorang penadah diamankan.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan SIK MH di Mako Polres Samosir, Kamis 29/10/2026 pukul 10.30 WIB.
Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H Sitorus SH, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean SH MH, Kasi Propam IPDA Suhadyanto SH, Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir SH, pejabat utama, insan pers, serta para korban.
“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres.

Ia mengimbau masyarakat Samosir meningkatkan kewaspadaan memelihara ternak menyusul maraknya kehilangan kerbau.
Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean menjelaskan dari delapan LP pencurian ternak, lima kasus berhasil diungkap:
– LP/B-318/X/2026 tanggal 10 Oktober 2026, pencurian di Jalan Simpang Tolu Kecamatan Palipi
– LP/B-326/X/2026 tanggal 18 Oktober 2026, pencurian di Jalan Pardugul Kecamatan Pangururan pada 17 Oktober 2026
– LP/B-336/X/2026 tanggal 25 Oktober 2026, pencurian di Jalan Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan pada 25 Oktober 2026
– LP/B-338/X/2026 tanggal 25 Oktober 2026, pencurian di kawasan Air Terjun Efrata Desa Turpuk Sagala Kecamatan Harian, peristiwa terjadi 13 Oktober 2026
– LP/B-340/X/2026 tanggal 25 Oktober 2026, pencurian di Jalan Sianjur Mula-Mula Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mula-Mula
Berdasarkan hasil pengungkapan, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus, sembilan ekor berhasil diungkap. Rinciannya satu ekor di kawasan Tele, satu di Kecamatan Harian, satu di Palipi, dua di Pardugul, dua di Siboro, dan dua di Parbaba.

Penyidik mengamankan lima pria warga Samosir diduga pelaku masing-masing berinisial ITS dan OS alamat Pangururan, AGS alamat Palipi, MAB alamat Pangururan, serta HAL alamat Sianjur Mula-Mula. Selain itu diamankan pria berinisial AB alamat Kabupaten Dairi diduga penadah.
Para terduga pencuri dipersangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, terduga penadah Pasal 477 ayat 1 huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi dilakukan pada dini hari.
Barang bukti diamankan satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam nopol Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Polres Samosir terus melakukan penyidikan mendalam dan mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati menjaga ternak terutama malam hingga dini hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi upaya Polres Samosir menjaga Kamtibmas dan memberikan kepastian hukum bagi korban tragedi pencurian ternak yang merugikan peternak hingga puluhan juta rupiah per ekor. (th/jenri gultom)








