Model
Kriminal

Wiraswasta, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polisi di Areal PTPN IV Kebun Marihat,  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

119
×

Wiraswasta, Petani dan Mahasiswa Ditangkap Polisi di Areal PTPN IV Kebun Marihat,  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Berkat informasi masyarakat, Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun berhasil menangkap Wiraswasta, Petani dan Mahasiswa di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH., M.H., Rabu (7/8/2024), dalam siaran persnya secara tertulis, yang dikirim Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui Group Was Shapp (WA) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kita ada melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka itu adalah DW (25) berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Rahayu, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Kemudian DFT (26), berprofesi sebagai Mahasiswa, warga Huta Saut Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan BB (42) seorang petani, warga Rintis V, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, “ungkap KOMPOL Asmon

Baca Juga  Beraksi di 6 TKP, Pelaku Pencurian di Dalam Rumah Nekat Kabur Lewat Atap Seng,

Lebih lanjut Kapolsek Tanah Jawa mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain tiga buah handphone (dua merk Vivo dan satu merk Oppo), satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46.000.,”kata KOMPOL Asmon.

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Pangeran H. Sidauruk segera berangkat ke lokasi.

Baca Juga  Diduga Jaringan Tanjungbalai, 2 Pria Beserta Sabu 100,56 Gram, Ganja & Ekstasi Diamankan

Setibanya di lokasi, petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan berhasil mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, ketiga tersangka mengakui identitas mereka sebagai DW, DFT dan BB. Mereka juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang sudah dikonsumsi oleh ketiga tersangka tersebut.

Dalam interogasi, tersangka DW mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 200.000 dari seseorang bernama Hendra Sitorus, yang merupakan warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Mako untuk dilaksanakan gelar perkara dan melengkapi mindik. Kasus ini akan diproses lebih lanjut hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Kembali Beraksi, Residivis Bongkar Rumah Ketangkol Lagi, Temannya DPO

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini dan berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus berupaya mengembangkan jaringan ini dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam memberantas peredarannya. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar mereka. 

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berjuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa. (th)