Model
Simalungun

Suami Dalam Pengejaran Polisi, Istri dan Seorang Pria Diduga Bandar Sabu Dibekuk di Gudang Brondolan Sawit 

111
×

Suami Dalam Pengejaran Polisi, Istri dan Seorang Pria Diduga Bandar Sabu Dibekuk di Gudang Brondolan Sawit 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Satuan Narkoba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, yang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial A br L (44) dan seorang pria insial AMG (47). Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, 

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit yang terletak di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Polres Simalungun melalui WasShapp (WA) kepada Wartawan Media Cyber/Online Dian24New.Com, Jumat (6/9/2024) malam.

Menanggapi laporan tersebut, sambung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH,  personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya. Pria tersebut kemudian mengaku berinisial AMG.

Baca Juga  Pimpin Apel Arahan Operasi Mantab  Brata 2024, AKBP Choky : Garis Bawahi Beberapa Aspek Krusial Dalam Pengamanan TPS yang Harus Jadi Perhatian Para Personel

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya. AMG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang. Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku berinisial A br L Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. 

Tersangka A br L mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tersangka A br L, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp 1.175.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong. Sementara dari tersangka AMG, petugas menyita satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 155.000, satu unit HP Android merk Oppo, dan satu unit HP merk Samsung.

Baca Juga  Tak Aktif Mengajar 6 Bulan,  Oknum Guru SD di Simalungun Tetap Terima Gaji. Korwil dan Kadis Pendidikan Bungkam

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Sat Narkoba Polres Simalungun, termasuk IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Lahi Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Semua personel yang terlibat melakukan tugas dengan sigap dan koordinasi yang baik, sehingga operasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Aslamiah Lubis yang ditangkap dalam operasi ini merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya. Operasi ini juga merupakan langkah awal sebelum dilakukan sosialisasi bahaya narkoba oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di Kecamatan Silou Kahean.

Baca Juga  Tim Bonauli Rajagukguk dan Pengurus  Partai Gerindra Simalungun Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Kebakaran 

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka Aslamiah Lubis dan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. 

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya kami untuk memerangi narkoba akan terus kami tingkatkan demi keselamatan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Operasi ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun secara serius dan cepat tanggap dalam menanggapi informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Silou Kahean dan sekitarnya dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Pasca Penangkapan ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Wilayah Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.(th)