Model
Kriminal

Miliki 1,03 Gram , Residivis di Jalan Nagur Dibekuk Polisi

65
×

Miliki 1,03 Gram , Residivis di Jalan Nagur Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Lagi..lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 12 Maret 2025

Seorang residivis sebagai pengedar berinisial  “MWSS” (26) warga jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur sering ada transaksi narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka “MWSS” di Jalan Nagur tersebut. Saat itu tersangka Wahyu menjatuhkan 1 buah kotak rokok Marlboro dengan tangan kanannya.

Baca Juga  Dibekuk di Halaman Belakang Rumah, 32,62 Gram Sabu Didapat dari 2 Pria ini 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang di selipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada 2 paket Shabu berat bruto 1,03 gram dan 1 unit handphone merek Oppo ditangan kirinya.

Diinterogasi tersangka mengaku sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli shabu miliknya

Adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka “MWSS” sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede SH. (as/th)