Model
Simalungun

Soal Plasma PT BSRE dan PT Lonsum, 28 Agustus Kanwil BPN Sumut dan Kantor Gubernur Sumut Digruduk LIRA

49
×

Soal Plasma PT BSRE dan PT Lonsum, 28 Agustus Kanwil BPN Sumut dan Kantor Gubernur Sumut Digruduk LIRA

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

Dinilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan  DPRD Simalungun tak sesuai harapan, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun akan turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut. 

Unjuk rasa tersebut dilakukan terkait belum jelasnya pengadaan lahan plasma seluas  20 persen dari luas HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) dan PT Lonsum Bah Lias di Kabupaten Simalungun seperti yang dibahas  DPRD Simalungun, pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Bupati LIRA Simalungun, Hotman Simbolon mengatakan, soal aksi ke Kanwil BPN Sumut dan Kantor Gubernur Sumut di Medan akan berlangsung, Rabu (2/8/2023). Bahkan surat pemberitahuan sudah disampaikan Ke Polda Sumut, Jumat (28/7/2023). 

“Saat RDP dilakukan  DPRD Simalungun, dikatakan soal pengadaan plasma yang  disediakan PT BSRE dan PT Lonsum, masih menunggu petunjuk Bupati Simalungun. Padahal, aspirasi yang kita sampaikan terkait kepentingan masyarakat dan itu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, ,” beber Hotman Simbolon, Senin (31/7/2023).

Baca Juga  Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik. RHS : Wilayah Simalungun itu Luas, Pemimpinnya Harus Sehat

Peraturan  terkait pengadaan lahan plasma itu dikatakan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2021 dan ada juga Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007. Sementara,  pihak PT BSRE  yang memperpanjang atau memperbaharui HGU yang berakhir Desember 2022 lalu dan PT Lonsum berakhir Desember 2023 mendatang yang juga sedang mengajukan perpanjangan atau pembaharuan HGU 

“Salah satu syarat pembaharuan atau perpanjangan HGU, pihak PT BSRE  swasta wajib  menyediakan  plasma seluas 20 persen dari 11 ribu hektar lahan mereka dan jangka waktu yang diberikan setelah menerima HGU selama tiga tahun. Tapi,  sampai saat ini tidak kita ketahui keberadaannya,” ujar Hotman Simbolon.

Baca Juga  8 Tahun Belum Mendapat Kepastian Hukum, Ada Sesuatu yang Sangat Pribadi Dibalik Kasus Tragedi Jebolnya Proyek Bak Air yang Menewaskan 2 IRT di Simalungun?

Alasan unjukrasa yang akan dilakukan LIRA ingin meminta  bukti otentik terkait  pengadaan plasma yang memiliki titik kordinat dan lokasi maupun prosedur lainnya. “Jadi, kalau lahan plasma tidak ada, pembaharuan atau perpanjangan  HGU jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya. 

Dijelaskan juga, unjukrasa ke Kanwil BPN Sumut dan Kantor Gubernur Sumut sasarannya, permohonan penundaan Panitia B yang dibentuk Kanwil BPN Sumut terkait   prosedur pembaharuan atau perpanjangan HGU.

“Demo yang akan kita lakukan untuk kepentingan masyarakat sekitar yang sudah puluhan tahun menunggu  perusahaan menyediakan lahan plasma yang dikelola masyarakat. Jadi, kalau lahan plasma  belum ada juga, kita mendesak supaya pembaharuan atau perpanjangan HGU ditunda,” tegas Hotman.

Baca Juga  Himbauan Unit Gakkum Polres Simalungun: Stop Balap Liar! Sudah Banyak Korban Hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya dijelaskan, RDP Lintas Sektoral di DPRD Simalungun berlangsung di ruang rapat gabungan yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan dari Polres Simalungun.

Sementara, dari pihak DPRD Simalungun juga dihadiri sejumlah personel Komisi II dan III. Sedangkan dari LIRA langsung dihadiri Bupati LIRA Simalungun, Hotman Simbolon didampingi Sekda LIRA Simalungun Juliana dan Bendahara serta sejumlah pengurus lainnya.

Dijelaskan, sebelum dilakukan RDP di DPRD Simalungun, LIRA sudah dua kali menggelar unjukrasa ke Kantor DPRD Pematang Siantar dan Kantor PT BSRE. Pertama berlangsung bulan Februari 2023 dan kedua Juli 2022. (sn)

 

Editor.      :    Taman Haloho