Model
Regional

Kelompok Tani KSA Dan S3 Audiensi Ke DPRD Asahan Bahas Eks HGU PT BSP

71
×

Kelompok Tani KSA Dan S3 Audiensi Ke DPRD Asahan Bahas Eks HGU PT BSP

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I DIAN24NEW.com

Perwakilan dari para petani yang mengatasnamakan kelompok tani Karya Swasembada Asahan (KSA) dan Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera (S3) beraudiensi dengan Ketua DPRD Asahan, H.Efi Irwansyah Pane M.K.M. pada Selasa,(1/7) di Aula Kantor DPRD Asahan.

Pertemuan antara dua aliansi kelompok tani dengan ketua DPRD kabupaten Asahan ini dipastikan membahas terkait pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di wilayah Kecamatan Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur kabupaten Asahan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari pihak kelompok tani KSA diantaranya Jefri Sitohang selaku Pengawas , Assen Tumanggor,Rajadi selaku Sekretaris juga Fernando Naibaho dan dari pihak kelompok tani S3 ada Romanus Marbun selaku ketua, Denny Ringo Ringo sebagai Sekretaris dan  Friska Hutasoit Selaku Bendahara ditambah  Bangun Simorangkir,Sumio Aruan, Sahat Togatorop.

Baca Juga  Harga Beras di Pematangsiantar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2026. Pasokan Menipis

Rajadi selaku sekretaris KSA dikesempatannya menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi petani terhadap status lahan eks HGU PT. BSP yang dinilai tidak lagi sesuai dengan fungsi ruang berdasarkan Perda Asahan No 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2013–2033. Ia mengacu pada Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 600.3.2.1/6201/XII/2022 yang menyebut bahwa sebagian areal HGU PT. BSP seluas sekitar 1.400 hektare tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) karena telah masuk dalam kawasan permukiman perkotaan.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, dan mengingat HGU PT. BSP telah berakhir di beberapa wilayah, kami berharap lahan ini dapat dikelola oleh kelompok tani secara legal dan produktif,” ujar Rajadi.

Baca Juga  Wali Kota Batam Pimpin Ziarah ke Makam Zuriah Nong Isa dalam Rangka HJB ke-196

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani S3, Romanus Marbun, menekankan bahwa petani tidak menuntut kepemilikan, melainkan hak untuk mengelola lahan demi keberlangsungan hidup masyarakat.

“Kami tidak ingin memiliki lahan, tapi kami ingin mengelola lahan agar bisa dimanfaatkan masyarakat melalui sistem tumpang sari, seperti yang dianjurkan oleh Bapak Presiden RI,”kata Rajadi.

Sementara dari pihak Romanus Marbun berharap agar DPRD Asahan dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok tani dan pihak PT. BSP guna mencari solusi terbaik.

Ketua DPRD Asahan, H.Efi Irwansyah Pane kepada audiens menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh aliansi kelompok tani.Efi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tersebut.

Baca Juga  Akan Hadirkan Band UNGU, Samosir Siap Rayakan Hari Jadi ke-22 dengan Meriah

“Terkait keinginan kalian untuk menanam, ya silakan saja. Tapi, yang bukan milik kita jangan diambil,” tegas Efi.

Sebagai penutup audiensi, perwakilan aliansi kelompok tani menyerahkan dokumen resmi yang berisikan aspirasi dan permohonan kepada Ketua DPRD Asahan.(Rik/th)