Model
Regional

Gelapkan 20 Unit Mobil Rental, Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam dan Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

42
×

Gelapkan 20 Unit Mobil Rental, Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam dan Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDAN I DIAN24NEW.com 

Polsek Medan Tembung akhirnya menetapkan seorang oknum Aperatur Sipil Negara Kejaksaan Negeri (ASN Kejari) Lubuk Pakam, berinisial RFS (45) dan seorang wanita berinisial WS (44) menjadi tersangka kasus penggelapan 20 unit mobil rental. 

“Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Jepri Simamora kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku RFS ini adalah merupakan ASN di Kejari Lubuk Pakam.

“Pelakunya ada dua orang, satunya inisial RFS ini kebetulan PNS aktif di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Jadi, dari LP ada 20 kendaraan (yang digelapkan), yang sekarang tersita itu enam (mobil),” ucap Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam 

Baca Juga  DPRD Pematangsiantar Bentuk Pansus Usut Dugaan Penyimpangan Rumah Singgah Covid-19

Gidion kemudian membongkar modus yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku menyewa mobil rental dari korban dan merental mobil tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Namun, ternyata mobil tersebut dijual atau digadaikan para pelaku. Varian harga mobil yang digadaikan oleh pelaku mulai dari harga Rp 30 jutaan.

“Perannya yaitu perempuan inisial WS ini menyewa kemudian yang laki-laki atas inisial RFS yang membawa kendaraan itu (menggadaikan). Harganya ada yang Rp 30 jutaan, bervariasi ya,” jelasnya. (AV/th)