Model
Simalungun

Edarkan Sabu, Operator Excavator Ditangkap di Perladangan Kelapa Sawit Marihat Mayang, BB 13 Paket Sabu Seberat 2,25 gram

38
×

Edarkan Sabu, Operator Excavator Ditangkap di Perladangan Kelapa Sawit Marihat Mayang, BB 13 Paket Sabu Seberat 2,25 gram

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Personel Polsek Tanah jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kebun sawit di Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabuoaten Simalungun dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket seberat 2,25 gram.

Laki-laki dimaksud berinisial DP, 27, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran, Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun. 

Kepala Polsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra, dikonfirmasi, Jumat (15/8), membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki berinisial DP. 

” DP ditangkap Rabu (13/8) berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di perladangan sawit Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayuraja yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tepatnya di sebuah cakrok sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kompol Asmon. 

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan  Sampaikan Enam Poin Tuntutan Kepada Bupati Simalungun

Begitu menerima informasi, lanjut Asmon menjelaskan, ia langsung memerintahkan tim penyelidik terdiri dari Kanit  Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang dan penyidik pembantu Unit 2 Ipda Leonard S, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. 

Setibanya di perladangan sawit sekitar pukul 19.30 WIB, personel melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Tanpa buang waktu personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan

Diinterogasi petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama DP, 27, berprofesi sebagai operator excavator, beralamat di Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kec. Bosar Maligas. 

“Dari hasil penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 730.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Kompol Asmon. 

Baca Juga  Tiga Bulan Terakhir, Rumah Igun Sudah 4 Kali Digrebek Tetap Hasilnya ini

Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti lainnya yang diamankan meliputi handphone merek Oppo berwarna biru, dompet hitam, timbangan digital silver untuk menimbang narkoba, plastik klip kosong untuk kemasan, power bank warna tosca, dan sepeda motor Honda Astrea tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka. 

“Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang temannya berinisial RS alias Zetlan yang beralamat di Bosar Maligas. Tersangka menjual setiap paket seharga Rp100.000 dan mendapat satu paket untuk konsumsi pribadi,” ungkap Kompol Asmon. 

Dengan demikian, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp1,3 juta, menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang cukup aktif di wilayah perbatasan. 

Baca Juga  Pemkab Simalungun Luncurkan Program UHC, Bupati: Motivasi untuk Terus Meningkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanahjawa untuk proses administrasi awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut. (th)