SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dicapai melalui pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Kamis (18/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi oleh para wakil ketua, yaitu S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung. Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, turut hadir didampingi oleh Sekda Mixnon Andreas Simamora dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, pimpinan DPRD bersama Bupati Simalungun menandatangani nota persetujuan bersama.
Berikut adalah fraksi-fraksi yang menyetujui Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025⊃1;: Fraksi Partai Golkar: Diwakili oleh Christmas Haloho, Fraksi PDI-Perjuangan: Diwakili oleh Junita Veronika Munthe, Fraksi Partai Gerindra: Diwakili oleh Martua Simamora, Fraksi Partai Nasdem: Diwakili oleh Tangkas Roni Silitonga, Fraksi Partai Demokrat Diwakili oleh Hotman Parulian Sipayung.Fraksi Partai Perindo: Diwakili oleh Jadiaman Damanik, Fraksi Simalungun Madani*: Diwakili oleh Tuansir Saragih
Bupati Simalungun menekankan pentingnya percepatan pembangunan dan meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk bekerja keras dalam menyelesaikan semua program kegiatan yang telah direncanakan. “Jangan ada SILPA, semua untuk kemaslahatan masyarakat yang prioritas. Kepada pimpinan OPD, saya minta harus sigap, jujur, dan kerja keras untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati. Ranperda tentang P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan rekomendasi. (ril/th)







