SIANTAR I DIAN24NEW.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota. Kali ini, polisi berhasil mengamankan delapan paket sabu dari seorang residivis berinisial MAR (25), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Penangkapan berlangsung di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepat di depan gerbang SD Negeri, pada Jumat (12/9/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MAR. Saat ditangkap, tersangka sempat menjatuhkan delapan paket sabu dari tangan kirinya,” jelas AKP Irwanta.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan paket sabu seberat bruto 2,94 gram serta satu unit ponsel Oppo warna hitam. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial P. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan P tidak berhasil ditemukan.
Kini, MAR beserta barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (Js)







