SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Praktik jual beli narkoba di sebuah rumah warga di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, berakhir setelah digerebek Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun, Minggu malam 24 Mei 2026. Dua pria ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,8 gram bruto.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan S.H., M.H., mengatakan penggerebekan dilakukan cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” tegas AKP Hengky, Kamis 28 Mei 2026 pukul 12.18 WIB.
Kronologi bermula pukul 21.00 WIB ketika Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir S.H. menerima laporan adanya transaksi sabu di rumah Riki Saputra (36), warga setempat yang tidak bekerja. Tanpa menunggu lama, tim opsnal yang dipimpin IPDA B. Situngkir langsung menuju lokasi.

Pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek rumah Riki dan mengamankannya di dalam rumah. Dari penggeledahan ditemukan 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil diduga berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, serta buku tulis berisi catatan penjualan. Polisi juga menyita tiga unit handphone Oppo dan Vivo serta uang tunai Rp570.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Di hadapan petugas, Riki mengaku seluruh barang bukti miliknya dan menyebut barang haram itu diperoleh dari Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta warga Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun.
Tim segera bergerak memburu Bowo. Pada Senin dini hari 25 Mei 2026 pukul 03.30 WIB, Bowo berhasil ditangkap di rumahnya di Nagori Bandar Tongah. Dari tangannya disita satu unit handphone Samsung hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran sabu. Bowo mengakui perbuatannya dan membenarkan keterlibatannya dengan Riki.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada seluruh warga, mari bersama-sama kita jaga wilayah kita dari ancaman narkoba. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba,” ujar AKP Hengky. (th)







