SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tengah melakukan penyelidikan proyek pengadaan jaringan internet yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2023. Penyelidikan ini didasari oleh tidak berfungsinya jaringan internet di sejumlah desa.
Dari 155 desa yang bermasalah, sebanyak 148 desa telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Kasi Intel Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) menyatakan bahwa tim pidsus telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa internet, namun belum masuk ke ranah penetapan tersangka.
Sumitro juga mengungkapkan bahwa ada isu yang beredar bahwa rekanan proyek merupakan rekomendasi dari pihak Kejari Simalungun. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengadaan internet desa diarahkan oleh Dinas Pemdes, Kecamatan, dan penyedia jasa.
Kejari Simalungun masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Sumitro berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan ini. (int)







