MEDAN – DIAN24NEW
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang berada di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), dijatuhi vonis hukuman yang berbeda -beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain hukuman yang berbeda-beda, vonis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dimana, ketiga terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar itu adalah Ir Jonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar masa itu. Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek .
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (30/8/2023) pukul 11.00 WIB itu sempat diundur, dan dimulai kembali pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, majelis hakim akhirnya memutuskan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer, karena dinilai sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” sebut Hakim Ruri membacakan vonis putusan.
Adapun hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusannya, yang dibacakan Hakim Ketua Dahlan, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa.
Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonson Tambunan oleh karena itu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Dahlan.
Sementara itu, terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tandas Hakim Dahlan.
Selanjutnya, terhadap terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek divonis 6,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Berman Simanjuntak oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Dahlan.
Majelis Hakim juga menghukum Berman Simanjuntak membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan tersebut dibacakan.
UP tersebut harus dibayar, apabila tidak dibayar, maka harta benda Berman Simanjuntak disita untuk negara dan apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi, maka dipenjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Jhonson Tambunan dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta, membayar UP sebesar Rp450 juta dalam kurun waktu 1 tahun.
Apabila UP tersebut tak dibayarkan oleh Jhonson Tambunan, maka hartanya dirampas untuk negara atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar UP sebesar Rp2,4 miliar.
Apabila UP tersebut tak dibayarkan paling lama dalam 1 tahun, maka harta terdakwa dirampas untuk negara atau diganti dengan bui selama 4 tahun. (mstr)
Editor. : Taman Haloho







