SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Sebuah sengketa pembangunan jalan terjadi di Desa Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. S. Purba, pemilik tanah yang bersengketa, mengaku bahwa tanah yang akan dijadikan jalan umum miliknya belum diberikan kepada Pemerintah Desa Sejahtera.
Kepada Dian24New.com, Jumat, (31/10/2025), S. Purba menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak ada izin untuk dijadikan jalan umum. “Tanah itu adalah milik saya, kenapa kepala desa serta masyarakat Sejahtera mau bangun jalan umum di tanah saya?” ujarnya.
Kepala Desa Sejahtera, Lambok Sidabutar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan masyarakat dan akan mengalihkan kegiatan pembangunan jalan ke dusun 3 jalan produksi tani tanah wakaf. “Kita sudah musyawarahkan dengan Maujana, dan akan mengalihkan kegiatan ke dusun 3 jalan produksi tani tanah wakap,” katanya.
Desa Sejahtera menerima dana desa sebesar Rp 1,229,120,000 pada tahun 2024, yang digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan jalan. Namun, S. Purba meminta pemerintah kabupaten untuk turun tangan dan menyelesaikan masalah ini.(***)







