Model
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Dinilai Gagal Jawab Kritik DPRD

102
×

Pemko Pematangsiantar Dinilai Gagal Jawab Kritik DPRD

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Rapat paripurna penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda APBD 2026 digelar pada Kamis (20/11/2025) malam di Gedung Paripurna DPRD Pematangsiantar. Agenda yang dijadwalkan mulai pukul 21:00 WIB, namun mengalami kemoloran dan baru dimulai pada 22:13 WIB.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih. Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, bersama para anggota DPRD dan unsur OPD.

Pada bagian serapan APBD 2025, Pemko hanya menyebut bahwa realisasi belanja harian sudah mencapai 63,02?n akan terus digenjot hingga akhir tahun. Sementara kritik DPRD terkait rendahnya realisasi—belanja 54,61%, pendapatan 68,01%, RSUD 18,10%, dan PUTR 25,81%—tidak dijawab dengan uraian langkah konkret ataupun penyebab keterlambatan.

Baca Juga  Bina Kesehehatan dan Kerapian, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Adakan Pangkas Ramadan Untuk Warga Binaan.

Terutama pada RSUD dan Dinas PUTR, jawaban Pemko hanya menyinggung bahwa capaian akan meningkat setelah terbitnya dokumen administrasi seperti SP3B, namun tidak menyentuh persoalan mendasar: mengapa realisasi bisa serendah itu menjelang akhir tahun anggaran.

Terkait hilangnya material sisa kebakaran Gedung IV Pasar Horas, Pemko menyampaikan bahwa seluruh material seperti besi dan beton “telah didata”, dan bila dijual atau dilelang maka hasilnya masuk ke kas daerah.

Namun jawaban ini tidak menjelaskan:. Ke mana material tersebut dipindahkan?Apakah ada proses lelang resmi?Siapa yang bertanggung jawab menanganinya?

Jawaban dianggap terlalu normatif dan tidak menjawab keraguan publik mengenai dugaan kehilangan material pasca kebakaran.

Menanggapi kritik tentang pelantikan pejabat yang dua kali dilakukan Sekda ketika Wali Kota berada di luar kota, Pemko hanya merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 yang memperbolehkan pejabat pembina kepegawaian menunjuk pejabat lain untuk melantik.

Baca Juga  Gelapkan Sepedamotor Pimpinan, Karyawan Koperasi di Tangkap Polisi

Namun, Pemko tidak menjelaskan kenapa pendelegasian itu tidak diberikan kepada Wakil Wali Kota, padahal selama ini Wakil Wali Kota kerap mewakili Wali Kota dalam kegiatan resmi, termasuk pada rapat paripurna.

Jawaban ini menambah tanda tanya atas dugaan kekacauan manajemen pemerintahan yang sebelumnya disinggung DPRD.

Pemko juga tidak memberikan alasan rinci mengenai perbedaan kewenangan antara kehadiran Wakil Wali Kota di paripurna untuk membacakan nota keuangan dan ketidakbersamaan Wali Kota dalam proses pelantikan pejabat.

Jawaban hanya menyebut bahwa pelantikan adalah kewenangan “khusus” yang harus mendapat delegasi langsung, tanpa menjelaskan mengapa delegasi tersebut tidak pernah diberikan, dan apa alasan Wali Kota selalu berada di luar kota saat pelantikan berlangsung, sebagaimana dikritik Golkar.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pemuda Gelapkan Mobil di Pematangsiantar

Secara keseluruhan, nota jawaban Wali Kota dinilai belum memberikan klarifikasi mendalam atas isu-isu serius yang berkembang, termasuk dugaan jual beli jabatan, serapan anggaran rendah, dan polemik Pasar Horas.(***)