Model
Pematangsiantar

Pengelola PAUD SAB Ditegaskan Agar Tidak Melakukan Tindakan Tanpa Izin Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar.

39
×

Pengelola PAUD SAB Ditegaskan Agar Tidak Melakukan Tindakan Tanpa Izin Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar.

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD SAB) di setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan lagi memungut iuran dan atau pungutan lain dengan alasan apapun, tanpa sepengetahuan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar. Hal itu ditegaskan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar yang juga Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi dalam rapat bersama pengurus TP PKK, di rumah dinas wali kota, Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Jumat (13/06/2025) sore.

Dalam rapat tersebut, Ny Liswati meminta kepada seluruh PAUD SAB tingkat kelurahan agar berkordinasi setiap bulan dan membuat laporan jumlah data siswa, serta berbagai hal terkait penyelenggaraan PAUD SAB. Hal ini ditujukan kepada pengelola PAUD SAB di kelurahan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berjalan.

Baca Juga  Pemberlakuan KUHP Baru Memunculkan Persoalan Baru: WAP Belum Siap Dijalankan

Ny Liswati berharap pengelola PAUD SAB di kelurahan secara berkala paling lambat tanggal 10 pada bulan berjalan, berkordinasi dan membuat laporan pada pengelola PAUD SAB tingkat Kecamatan. Dan selanjutnya, paling lambat tanggal 15 bulan berjalan, pengelola PAUD SAB tingkat kecamatan berkoordinasi dan membuat laporan terkait penyelenggaraan PAUD SAB yang ada di kecamatan masing-masing, kepada Ketua TP PKK melalui pengelola PAUD SAB Tingkat Kota Pematangsiantar.

Pada kesempatan ini, Ny Liswati meminta secara berkala setiap bulan berjalan, pengelola PAUD SAB Tingkat Kota Pematangsiantar merekapitulasi laporan dan menginventarisir berbagai hal yang terjadi dalam penyelenggaraan PAUD SAB dalam satu laporan bulanan. Kemudian melaporkannya kepada Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Siantar Dengan Mitra Bisnis Penggunaan KIA, Wali Kota: Bentuk Pengakuan Negara

Ny Liswati juga kembali menegaskan kepada seluruh pengelola PAUD SAB di semua tingkatan agar tidak melakukan tindakan atau kebijakan tanpa sepengetahuan dan izin Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar.

“Kepada seluruh pengelola PAUD SAB di semua tingkatan, dalam hal ini Ibu Lurah, Ibu Camat, dan pengelola PAUD SAB Tingkat Kota, saya minta segera melakukan koordinasi kepada Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar apabila terdapat hal-hal yang perlu mendapat tindakan dan kebijakan yang bersifat penting dan segera,” tutur Ny Liswati.

Rapat berjalan lancar dengan mendengar laporan progres secara terperinci. Turut dibahas, finalisasi acara pelepasan peserta didik PAUD SAB Tahun Ajaran 2024/2025 yang akan dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Merdeka, Lantai 4 Suzuya Merdeka Mal, Senin (16/06/2025). 

Baca Juga  "Orang Miskin Diancam dan Dibodohi", Permasalahan Dinas Sosial P3A Siantar Jadi Sorotan DPRD

Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Muhammad Hamdani Lubis SH didampingi Sekretaris Simon T Tarigan SPd MM, dan para pengurus TP PKK tingkat kota dan kecamatan. (ril/th)