Model
Pematangsiantar

Dugaan Korupsi TPP di Setda Siantar, GERAK Adukan Oknum ASN ke Kejati Sumut! Sekda Junaidi: Kami Siap Menjelaskan.

128
×

Dugaan Korupsi TPP di Setda Siantar, GERAK Adukan Oknum ASN ke Kejati Sumut! Sekda Junaidi: Kami Siap Menjelaskan.

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Aroma dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat (GERAK) dengan tegas melaporkan dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada sejumlah oknum ASN ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan diterima  oleh Staf Pegawai Kejati Sumut bernama Fitri tertulis di dalam laporan pengaduan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM GERAK Sumut, Romuda Sirait, dan telah resmi diterima oleh PTSP Kejati Sumut pada Senin (17/11/2025) pukul 14.46 WIB. Bukti tanda terima laporan turut dilampirkan sebagai penguat bahwa kasus ini bukan sekadar isu.

Dalam laporannya,No 135/LSM/GERAK/Mdm/XI/2025, LSM GERAK  menyoroti dugaan pembayaran TPP penuh kepada oknum ASN yang diduga tidak pernah memenuhi kehadiran dan disiplin kerja. Lebih jauh lagi, terdapat indikasi pemalsuan data presensi—baik sidik jari maupun tanda tangan—demi meloloskan pembayaran TPP seolah-olah ASN tersebut hadir dan bekerja sesuai ketentuan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bila benar ada manipulasi data, maka itu masuk ranah pidana korupsi,” tegas LSM GERAK dalam laporannya.

Baca Juga  Enam Jenis Bantuan Sosial Dicairkan di Pematangsiantar Mulai November 2025

LSM GERAK juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pejabat berwenang, termasuk atasan langsung, yang dinilai tetap memproses pembayaran TPP meskipun mengetahui adanya pelanggaran. Jika terbukti, tindakan itu dianggap sebagai bentuk pembiaran yang merugikan negara.

Menurut LSM GERAK, praktik seperti ini bertentangan keras dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, di mana TPP hanya dapat dibayarkan berdasarkan kinerja, disiplin, dan kehadiran yang sah serta terukur.

“Ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah seharusnya memengaruhi pemotongan TPP secara proporsional. Tapi fakta lapangan menunjukkan TPP justru dibayarkan penuh. Ini jelas-jelas merugikan keuangan negara,” tulis LSM GERAK.

Atas temuan tersebut, LSM GERAK meminta Kejati Sumut:

1. Segera membuka penyelidikan atas laporan dugaan korupsi ini.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak yang diduga memberikan persetujuan pembayaran.

Baca Juga  Hadiri Pengajian PD Muhammadiyah Siantar, Wali Kota : Kali Ketiga Berkunjung, Pelan-pelan Masjid Taqwa Muhammadiyah ini Sudah Terbangun. 

3. Menetapkan pihak yang terbukti terlibat sebagai tersangka, karena tindakan ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

LSM GERAK menegaskan bahwa mereka siap dipanggil dan diperiksa kapan saja sebagai pelapor, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti tambahan. Mereka menilai dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut anggaran negara yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

“Setiap rupiah dari keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Jika ada ASN yang menikmati TPP tanpa bekerja, dan ada pejabat yang membiarkannya, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Romuda Sirait. 

Setelah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi dan menunggu di depan ruang kerjanya, akhirnya Dian24new, Rabu (26/11/2025), berhasil bertatap muka dan berbincang langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, perihal laporan LSM GERAK dugaan Korupsi TPP di Setda Pematangsiantar, LSM GERAK Adukan Oknum ASN ke Kejati Sumut!

Kepada Dian24New, Sekda Pemko Siantar Junaidi Sitanggang memberikan jawaban singkat namun tegas.“Silakan saja mereka membuat pengaduan. Jika mereka mengadukan, kami siap menjelaskan. Karena sampai saat ini kami tidak melakukan tindakan korupsi,” ujar Junaidi.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Lantik Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa melakukan pelanggaran apa pun. “Kalau mereka memastikan saya korupsi, silakan, itu hak mereka,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dr Harlli Siregar SH MHum, belum dapat di konfirmasi terkait laporan pengaduan LSM Gerakan Rakyat (GERAK) yang katanya sudah resmi diterima PTSP Kejati Sumut, 

Tidak sampai disitu, Dian24new juga berupaya  mengkonfirmasi Humas Kejati Sumut,, guna meminta keterangan laporan dugaan korupsi tersebut, melalui pesang singkat Was Shapp (WA) belum ada jawaban.

Namun, saat dihubungi melalui nomor WhatsApp resmi Humas, Hp 081277900190, pesan tidak dapat terkirim. Status akun WhatsApp Humas Kejati terlihat terakhir aktif semalam pukul 15.58. Hingga berita ini diterbitkan ke meja redaksi, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumut. (***)