SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II, _diciduk_ Unit Tipidkor Polres Simalungun, Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 WIB. Rumahnya di Huta Pontok Terang jadi lokasi penangkapan. Duga korupsi dana desa 2021-2024, total Rp 533.297.283!
Kasus ini dari LP No: LP/A/13/VIII/2025, 19 Agustus 2025. Jerat Pasal 2/3 UU No. 20/2001, ancaman penjara berat! Inspektorat Simalungun hitung kerugiannya, dana dari Desa Dolok Merangir II.
Bisnis BUMNag:
1. Simpan Pinjam
2. BSI Link (modal usaha)
3. Toko Desa
Tim Tipidkor, dipimpin Ipda Ricardo Pasaribu, amankan Jantuahman di depan istri (Agustina Simarmata). Sekarang di Polres Simalungun, rencana: Periksa tersangka, Tahan di RTP.. Kirim berkas ke JPU
“Uang desa bukan mainan. Hukum harus jalan!” kata sumber. Proses hukum lanjut, warga tunggu keadilan!.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. di konfirmasi DIAN24NEW, Rabu (26/11/2025) melaku telepon seluler membenarkan Penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Jantuahman Purba, Laki-laki, Karyawan Swasta, selaku Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, pada hari Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang terletak di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun”, ucapnya dari sebrang telepon.
Saat ini, sambung Purba, tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya (ril/th)







