Model
Peristiwa

Keributan Keluarga di Simalungun Berujung Petaka, Kayu “Maut” Paman Buat Nyawa Ponakan Melayang

64
×

Keributan Keluarga di Simalungun Berujung Petaka, Kayu “Maut” Paman Buat Nyawa Ponakan Melayang

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Keributan antar keluarga berujung petaka dan menewaskan satu orang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)

Peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut terjadi di Huta I Gang Belimbing Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (30/9/2023). 

Dimana, korban Sartika Dewi Nasution (28) dianiaya  oleh Amsi Rizal Nasution (54), yang merupakan pamannya sendiri hingga tewas, akibat luka pada bagian kepala belakang. 

Kejadian bermula saat korban mendatangi kediaman pelaku. Diduga karena ada perselisihan antar keluarga, pelaku memukul korban dengan sebilah kayu. Aksi pemukulan tersebut lantas membuat kehebohan di sekitar lokasi kejadian.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) di daerah Perdagangan untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja, akibat luka yang diderita cukup parah, nyawa korban Sartika tak terselamatkan

Baca Juga  Tabrak Lari Hingga Supir Pick-Up L-300 BK 8976 TP Meninggal, Terduga Truck Angkut Kayu Terekam CCTV

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/10/2023) membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan akibat sakit hati.

“Iya benar, pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati ketika diusir dari kediaman korban,” tutur Ronald.

Sementara, Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan menjelaskan, korban dan pelaku tinggal satu rumah. “Itu bukan pembunuhan, melainkan perlakuanpenganiayaan hingga terbunuh. Jadi itu bukan pembunuhan ya,” terangnya kepada wartawan

Juliapan menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polsek Perdagangan. “Iya pelaku telah ditahan di Polsek, surat penahanannya juga sudah keluar,” ujarnya.

Amsi dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (mstr)

Baca Juga  Pemko Siantar dan Medan Hibahkan Rp75 Miliar untuk Bencana Aceh, Total 8 Pemda Sumut Salurkan Rp260 Miliar

 

 

Editor.   :   Taman Haloho