Model
EkonomiInternasionalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalTeknologi

Rekening Nasabah BCA Diblokir Tanpa Penjelasan Jelas. Setelah Adanya Transaksi Dana Masuk Rp30 juta.

719
×

Rekening Nasabah BCA Diblokir Tanpa Penjelasan Jelas. Setelah Adanya Transaksi Dana Masuk Rp30 juta.

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Rekening seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Sentike Marbun, diblokir oleh sistem perbankan setelah adanya transaksi dana masuk sebesar Rp30 juta. Pemblokiran tersebut hingga Kamis (08/01/2026) sore, masih menjadi tanda tanya bagi pihak nasabah karena dinilai belum disertai penjelasan yang rinci dan transparan.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Sentike Marbun juga didampingi Suami Dodi Simanjuntak dengan Kepala Pelayanan BCA KCP Pematangsiantar Jalan Merdeka, Timbul H. Manurung.

Dalam pertemuan itu, nasabah secara langsung mempertanyakan dasar pemblokiran rekening miliknya yang disebut berasal dari sistem BCA pusat.

Sentike menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali melakukan konsultasi serta melengkapi administrasi yang diminta. Namun, hingga pertemuan tersebut berlangsung, ia mengaku belum memperoleh keterangan jelas terkait penyebab utama pemblokiran rekeningnya.

Baca Juga  Waduh ! Maling Berani Embat Yamaha N Max Milik Anggota Polisi di Kota Siantar

Menanggapi hal tersebut, Timbul H. Manurung menjelaskan bahwa pihak kantor cabang telah melakukan koordinasi dan konsultasi internal sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut bukan keputusan kantor cabang, melainkan hasil dari sistem dan kebijakan BCA pusat.

“Sejak status pemblokiran tercatat secara resmi di sistem, kantor cabang tidak memiliki kewenangan untuk membuka blokir secara sepihak. Semua harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Timbul.

Ia menambahkan bahwa status pemblokiran telah tercatat dan dilengkapi dengan dokumen pendukung di sistem perbankan. Apabila nasabah membutuhkan keterangan tambahan atau penjelasan tertulis, dapat diajukan melalui mekanisme resmi BCA.

Dalam keterangannya, Sentike Marbun juga menyampaikan kronologi tertulis terkait transaksi yang menjadi latar belakang pemblokiran rekeningnya.

Baca Juga  Kader IPK Asahan Soroti Maraknya Anggaran Dana Desa Tidak Tepat Sasaran Timbulkan Masalah Serius

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.43 WIB, terdapat dana masuk sebesar Rp30 juta ke rekening pribadinya. Sentike mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut, mengingat dirinya menjalankan usaha layanan tarik tunai di rumah.

Pada saat itu, terdapat seseorang yang datang ke tempat usahanya untuk melakukan transaksi tarik tunai. Namun, orang yang datang tersebut bukan merupakan pemilik rekening pengirim dana. Dana kemudian masuk ke rekening Sentike, dan ia menyerahkan uang tunai kepada pihak yang datang tersebut dalam konteks pelayanan usaha.

Sentike menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan tanpa mengetahui adanya permasalahan di kemudian hari.

Sementara itu, kepada Media, Operator Call Center Halo BCA melalui telepon seluler, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi detail terkait dasar pembekuan rekening tersebut.

Baca Juga  Diselesaikan Lewat Restoratif Justice, Pelaku Kasus Pencurian Sawit Bersyukur Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

“Terkait dasar pembekuan rekening, kami mohon maaf karena untuk informasi detail mengenai dugaan atau permasalahan tersebut saat ini belum tersedia di sistem kami,” ujar operator Halo BCA.

Pihak Halo BCA menyebutkan bahwa laporan dan permohonan nasabah telah diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti. Nasabah diminta menunggu pemberitahuan resmi lanjutan yang akan disampaikan melalui SMS atau email yang terdaftar.

Hingga berita ini diturunkan Kamis (08/01/2026) malam, Sentike Marbun berharap pihak perbankan dapat memberikan penjelasan esok hari, yang lebih transparan dan jelas terkait dasar pemblokiran rekeningnya agar tidak menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian di kemudian hari. (***)