Model
InternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

HMI Pematangsiantar Demo, Tuntut Klarifikasi Kedatangan Walikota ke Rumah Pelaku Penculikan Anak

101
×

HMI Pematangsiantar Demo, Tuntut Klarifikasi Kedatangan Walikota ke Rumah Pelaku Penculikan Anak

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
HMI Pematangsiantar aksi demo di Kantor Walikota, protes kedatangan Wesly Silalahi ke rumah pelaku penculikan anak, diduga pengaruhi proses hukum.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pematangsiantar menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Pematangsiantar, Kamis 19 Februari 2026. Aksi demo tersebut bertujuan untuk membela korban penculikan anak, namun karena kedatangan walikota ke rumah pelaku penculikan, mempengaruhi putusan hukum yang sedang berlangsung.

Tetapi aksi tersebut langsung dihentikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dengan alasan hari pertama puasa dan meminta pendemo agar melakukan dialog di ruangan yang disediakan.

Di ruangan Sekretaris Daerah, HMI mengatakan kalau Kedatangan mereka karena kedatangan walikota Pematangsiantar ke tempat yang diduga pelaku penculikan anak mempengaruhi proses hukum di Polsek Siantar Barat.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar dan Polres Jalin Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

“Karena tindakan yang dilakukan Walikota mempengaruhi proses hukum yang ada, jadi korban penculikan merasa pemerintah melakukan keberpihakan,” ucap salah satu anggota HMI bermasker putih.

Dijelaskan pria bermasker putih, pihak Polsek Siantar Barat membuat kekeliruan dalam membuat surat perdamaian yang mana menghilangkan hak korban untuk melapor penculikan anak.

HMI mempertanyakan kedatangan walikota Wesly Silalahi ke rumah yang diduga menjadi pelaku penculikan anak.

“Kekesalan kami bermula bapak walikota datang menjenguk yang diduga menculik anak kecil 2 orang. Kenapa bisa mendatangi pelaku yang bisa menjadi tersangka pada proses hukum yang berlanjut,” ungkapnya.

Menjawab pernyataan tersebut, Junaedi Sitanggang mengatakan kehadiran walikota bukan untuk keberpihakan yang dianggap mungkin bersengketa, tapi ada salah satu pihak yang bersengketa mengalami disabilitas.

Baca Juga  Edukasi Tentang Pasar Modal, Wawako Herlina : Bisa Menambah Wawasan Masyarakat, Khususnya ASN

“Masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik dan mental, wajib diperhatikan lebih oleh pemerintah, mereka dapat perlakuan khusus, ada undang-undang yang mengatur itu,” ungkapnya.

Anggota HMI mengatakan pernyataan Sekretaris Daerah hanya gambaran umum di masyarakat, tidak bisa dipungkiri kalau kehadiran walikota menambah polemik dan seharusnya walikota harus mampu berlaku Arif dan bijaksana, dalam satu permasalahan yang kecil ini.

Sekda Junaedi mengatakan kebijakan yang dilakukan itu ada dasarnya, permasalahan kecil atau besar, pemerintah punya dasar hukum.

“Dasar walikota datang ke orang yang bersengketa adalah keberpihakan terhadap disabilitas, bukan terhadap salah satu pelaku ataupun korban, yang punya disabilitasnya makanya walikota datang, kalau bukan disabilitas ngapain walikota datang, ada undang-undang yang mengatur keberpihakan terhadap disabilitas,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD

Masih kata Junaedi, semua warga perlakuannya sama dimata hukum, hanya saja yang disabilitas punya perlakuan khusus, perlindungan khusus karena mereka mengalami keterbelakangan mental.

Dalam dialog tersebut turut dihadiri oleh kepada Dinas Sosial Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos, M.Si. (***)