Model
MingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonialSimalungunTeknologiUncategorized

Luncurkan Buku ke-4, “Diskresi Kepala Daerah”. Dr. Sarbudin Panjaitan Kembali Disumbangkan ke Perpustakaan Siantar

911
×

Luncurkan Buku ke-4, “Diskresi Kepala Daerah”. Dr. Sarbudin Panjaitan Kembali Disumbangkan ke Perpustakaan Siantar

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 289.93097; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Luncurkan buku ke-4, soal hukum hasil karya sendiri, berjudul “Diskresi Kepala Daerah”, Akademisi Pematangsiantar, Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H kembali sumbangkan ke Perpustakaan Umum Kota Pematangsiantar, dengan tujuan sebagai penambah literasi dan repfrensi para Kepala Daerah, aktifis hukum, Dosen dan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun para Mahasiswa.

Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Diskresi Kepala Daerah Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana” ke Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Rabu, (25/02/2026).

Penyerahan buku tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Ir. Christina Risfani Sidauruk.

Dr. Sarbudin menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan karya keempat yang ia terbitkan. Sebelumnya, ia juga telah menyerahkan tiga buku lainnya ke perpustakaan yang sama sebagai bentuk kontribusi akademik bagi daerah.

“Saya juga seorang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Gorontalo. Buku ini merupakan buku terbitan saya yang keempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buku setebal 222 halaman tersebut membahas konsep diskresi kepala daerah dari tiga perspektif hukum, yakni hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Baca Juga  Bersama Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Stadion Sang Naualuh, ini Tujuannya

“Di dalam buku ini, diskresi ditelaah dari tiga aspek ilmu hukum. Saya membahas bagaimana pelimpahan kewenangan itu, bagaimana pertanggungjawaban seorang kepala daerah ketika mengimplementasikan suatu kebijakan, termasuk dalam keadaan tertentu atau mendesak,” jelasnya.

Menurutnya, diskresi digunakan ketika peraturan perundang-undangan belum atau tidak secara jelas mengatur suatu persoalan. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk mengambil kebijakan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Intinya tetap sama, diskresi tidak boleh digunakan untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah bagian dari kebijakan eksekutif agar tidak terjadi stagnasi dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.

Dr. Sarbudin juga menyoroti masih adanya rasa takut di kalangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan, termasuk dalam hal pengalihan anggaran. Padahal, menurutnya, sepanjang kebijakan tersebut tidak merugikan negara dan tidak mengandung unsur kepentingan pribadi, maka hal tersebut dimungkinkan dalam koridor diskresi.

Baca Juga  Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml, Percepat Pencapaian Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

“Diskresi itu berada di tangan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat, kepala SKPD, hingga tingkat kelurahan, sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengambil kebijakan.

“Tujuan saya sederhana, agar pemerintah daerah tidak takut dalam mengambil kebijakan sepanjang itu tidak melanggar hukum,” katanya.

Selain untuk pemerintah daerah, ia juga berharap masyarakat, khususnya warga Kota Pematangsiantar, dapat memanfaatkan buku tersebut sebagai tambahan literatur hukum.

“Harapan saya, dengan ditempatkannya buku ini di Perpustakaan Kota Pematangsiantar, masyarakat dapat datang ke perpustakaan untuk menambah ilmu pengetahuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Ir. Christina Risfani Sidauruk, menyampaikan apresiasi atas sumbangan buku tersebut.

“Perkenalkan, saya Christina Risfani Sidauruk, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar. Hari ini kami menerima sumbangan buku pribadi dari Bapak Dokter Sargudin Panjaitan, SH., MH. Semoga ini dapat menjadi penambah wawasan bagi kami, khususnya mengenai diskresi kepala daerah,” ujarnya.

Ia menilai buku tersebut penting bagi siapa saja yang ingin berkecimpung di pemerintahan daerah.

Baca Juga  MTQN Tingkat Kecamatan Siantar Selatan Ditutup

“Mungkin ke depan, bagi siapa pun yang ingin berkecimpung di pemerintahan daerah, perlu membaca buku ini agar dapat menjadi modal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam mengambil keputusan,” katanya.

Christina juga berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menuangkan gagasan dan pemikirannya dalam bentuk buku serta menyumbangkannya ke perpustakaan daerah.

“Harapan saya ke depan, semoga akan lebih banyak lagi tokoh-tokoh masyarakat yang menuliskan ide dan pemikirannya dalam sebuah buku, kemudian menyumbangkannya ke Perpustakaan Kota Pematangsiantar,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk aktif memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

“Saya sangat mengharapkan bapak/ibu warga Kota Pematangsiantar, khususnya anak-anak kita mulai dari tingkat SPK, SD, SMP, SMA, bahkan hingga mahasiswa, dapat memanfaatkan Perpustakaan Kota Pematangsiantar untuk menambah literasi melalui membaca buku. Karena di perpustakaan sudah banyak buku-buku yang bermutu dan layak dibaca,” pungkasnya.

Dengan penyerahan buku tersebut, diharapkan budaya literasi di Kota Pematangsiantar semakin berkembang serta mampu mendukung lahirnya kebijakan pemerintahan yang bijak, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (***)