SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Boni Marantika (41) penduduk Kampung Korem Desa Mekar Bahalat Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun diduga tewas akibat dikeroyok pengamanan kebun PTPN IV Bah Jambi 22 September 2025 keluarga korban berdamai dengan pihak PTPN IV Unit Bah Jambi sebanyak 110 juta rupiah.
Keterangan diperoleh dari keluarga dan penduduk Kampung Korem mengatakan, malam sekira pukul 24.00 wib korban bersama temanya berada di areal kebun afdeling 2 Ban Jambi. Diduga melakukan pencurian kelapa sawit. Pengamanan mengetahui korban berada di areal kebun langsung melakukan penagkapan.
Saat itu korban dan temannya berusaha melarikan diri. Namun korban berhasil ditangkap pihak pengamanan kebun. Sedang temannya 2 orang berhasil kabur.
Malam itu juga korban di giring ke kantor Papam Bah Jambi dengan tangan diborgol. Sekitar pukul 3 dini hari keluarga korban mendatangi kantor Papam. Dan melihat Boni lemah kritis tangan diborgol. Kemudian korban ke rumah sakit terdekat.
Karena pihak medis melihat kondisi kritis di anjurkan ke rumah sakit umum Pematang Siantar.
Namun belum ada pertolongan dari Rumah Sakit korban sudah meninggal dunia. Sedang mayat korban sudah di autopsi. Guna penyidikan lanjut untuk mengetahui motif kematian Boni. Menurut keterangan keluarga korban ada luka tergores di tubuh korban. Dan diduga korban tewas akibat di aniaya dan di cekik.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Tanah Jawa Kompol.Asmon Bumifutra,SH.MH sabtu, (18/10/2025) mengatakan, kasus meninggalnya Boni sudah ditangani Polsek Tanah Jawa bekerja sama dengan Polres Simalungun
Beberapa orang saksi dari pengamanan kebun sudah diminta keterangannya. Juga Asisten kebun kebun Ban Jambi tak luput dimintai keterangannya. Kasus ini akan di usut tuntas, dan sekarang peyidikan lanjut sudah ditangani Polres Simalungun,Ujar Kapolsek Tanah Jawa.
Sementara asisten kebun Bah Jambi Rahmat dikonfirmasi melalui seluler tak angkat dan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas sampai berita ke meja redaksi.
Sedangkan kepala Desa Mekar Bahalat Parsaoran Manik Katakan, keluarga korban sudah berdamai dengan pihak PTPN IV Unit Bah Jambi sejumlah 110 juta rupiah, ucapnya. (NSi)







