Model

Model

Model
Simalungun

Dirut dan Kabagum PDAM Tirta Lihou di Ultimatum Pelanggan, Jika Tidak Segera Turunkan Klasifikasi Tarif, Reaksi ini Akan Terjadi

52
×

Dirut dan Kabagum PDAM Tirta Lihou di Ultimatum Pelanggan, Jika Tidak Segera Turunkan Klasifikasi Tarif, Reaksi ini Akan Terjadi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – RIAN24NEW

Puluhan Ribu Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun ancam demo besar – besaran terhadap Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi SPd,  dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang. Pasalnya PDAM Tirta Lihou naikkan Klasifikasi tarif air minum dari NA 3 Menjadi NA 4.

Model

Informasi dihimpun dari beberapa Pelanggan yang berdomisili di Jorlang Hataran, Dolok Panribuan dan Karang Sari yang tidak dapat disebut namanya menyampaikan bahwa sangat terbebani dengan dinaikkannya klasifikasi tarif air minum secara menyeluruh se- Kabupaten Simalungun saat di temui Kamis (5/10/2023). 

” Kami ini orang susah dan miskin. Tidak mempunyai usaha dan pencaharian menetap. Sejak bulan November tahun 2022 hingga Oktober 2023 kami membayar biaya air naik drastis puluhan ribu hingga ratusan ribu, ” Ucap Salomo Situmorang warga Ujung Bondar sembari menunjukkan rekening air bulan Juli 2023 seharga 105 ribu rupiah. 

Hal yang sama juga di sampaikan oleh warga Dolok Tomuan Jonny Sianipar sebelum dinaikannya Klasifisikasi, tipe NA 3 (rumah biasa) hanya membayar 105 ribu rupiah. Dan setelah dinaikkan menjadi Tipe NA 4 (rumah biasa) pembayarannya naik 100 ℅ menjadi 205 ribu rupiah dengan pemakaian yang sama. 

” Kami akan menuntut secara Demo besar-besaran terhadap Dirut PDAM Tirta Lihou agar segera menurunkan klasifikasi sesuai dengan kondisi rumah dan ekonomi, ” Ancam Jonny Sianipar. 

Tidak hanya itu, bahwa para pelanggan PDAM Tirta Lihou se – Simalungun juga akan menuntut Dirut dan Kabagum agar mengembalikan uang mereka selama sepuluh bulan sejak dinaikkannya klasifikasi itu. 

” Uang yang sudah kami bayarkan selama sepuluh bulan harus di kembalikan karena Dirut dan Kabagum sudah merugikan kami secara sepihak , ” Ucap Sardion Tampubolon. 

Dengan keadaan ini dapat diduga bahwa Dirut PDAM Dodi dan Kabagum Nina menaikkan tarif air minum secara sepihak dengan tujuan ingin meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri. 

” Kita ketahui hal jelas-jelas sudah melanggar Perbub Simalungun no 18 tahun 2016. Sehingga sekitar puluhan ribuan pelanggan telah dirugikan dan diduga meraup keuntungan sekitar 2 miliar lebih sejak November 2023,” beber G. Simanjuntak warga Karang Sari. 

Tidak tanggung tanggung dengan dinaikkannya klasifikasi ini jelas sudah melanggar Perbub Simalungun no 18 tahun 2016. Diketahui sesuai dengan Perbub bahwa untuk golongan non Niaga, Rumah Tangga C (NA 3) yang didalamnya berfungsi sebagai tempat tinggal dengan ukuran < 50>

Ketua Komisi III DPRD Simalungun Andre Andika Sinaga diminta tanggapannya terkait keadaan yang dialami ribuan  pelanggan PDAM Tirta Lihou ini Kamis (5/10/2023) mengatakan bahwa akan membahas masalah ini dengan segera dalam RDP. 

” Terimakasih atas infonya dan hal ini akan kami bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Simalungun, ” Kata Andre Singkat. 

Kemudian salah satu Kepala Cabang yang namanya dirahasiakan dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa yang  menaikkan klasifikasi tarif air minum adalah Dirut dan Kabag Umum. 

” Tidak ada wewenang kami sebagai Kepala cabang menaikkan klasifikasi. Kami hanya menjalankan perintah atasan, ” beber Kacab. 

Sementara Dirut PDAM Dodi Ridowin Mandalahi SPd, dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang serta Badan pengawas Abdoh dikonfirmasi mengenai klasifikasi tarif air minum ini (5/10) tidak memberikan jawaban alias bungkam. 

 

 

Editor.               : Taman Haloho

Wartawan.       :  Matius Waruwu