SIANTAR – DIAN24NEW
Pembangunan proyek di Kota Pematang Siantar khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) yang menggunakan APBD Induk maupun P-APBD 2023 disinyalir akan menuai kerusakan tingkat tinggi.
Pasalnya dugaan praktik Pengutan Liar (Pungli) Kewajiban(KW) istilah plesetan uang sogok sungguh mahal dan luar biasa terjadi.
Hal ini dikatakan Direktur LRR Kota Pematang Siantar Feri Panjaitan, SH ditemui di Kantornya Jalan Lapangan Bola Bawah Kota Pematang Siantar.minggu (2/12/2023) sekira pukul.08.00.wib
Dia mengatakan melalui beberapa sumber Kontraktor di Kota Pematang Siantar mengungkapkan kepadanya, bahwa diduga untuk mendapatkan 1(satu) paket proyek mereka harus menyerahkan KW 23 Persen dari nilai Pagu Kontrak. belum lagi 1,5 persen untuk pantia pengadaan, 1 persen untuk pembuatan kontrak, 1 persen pengawas, dan sekira 2 persen habis untuk pengurusan berita acara hingga pembayaran.
“Artinya sebesar 23,5?ri jumlah anggaran yang akan dikerjakan, harus dikeluarkan kontraktor. untuk mendapatkan proyek di Kota Pematang Siantar. bisa dibayangkan pekerjaan apalagi yang dapat dilaksanakan dengan sisa anggaran yang ada. belum lagi potongan PPN dan PPh 13 persen oleh negara,” kata Feri.
Misalkan nilai proyek 199 juta, bersih diterima pemborong setelah dipotong PPN dan PPh adalah hanya sekira 176 juta.
Kemudian jumlah tersebut dipotong kewajiban ilegal senilai 45 juta(23%) sehingga bersisa 130 juta, selanjutnya untuk panitia pengadaan, kontrak, pengawas dan berita acara senilai 11 juta(5,5%) bersisa untuk modal dan keuntungan seniai 119 juta lagi. Anehnya untuk setoran ilegal tersebut diberikan seharga jumlah pajak PPN dan PPh. sehingga dapat dikatakan untuk bayar pungli pun pemborong menambahkan PPN dan PPh,” kata Feri miris.
“Dengan jumlah sekira 119 juta modal mengerjakan pasangan drainase, Gorong gorong dan sejumlah plat beton, maka modal ini dipastikan tidan akan mencukupi. sehingga akan terjadi manipulasi pemborong agar tidak terjadi kerugian dan itu wajar terjadi sebab, pemborong dipaksa Pemko untuk melakukan kecurangan,” katanya.
Menilai hal ini Feri menegaskan telah menyurati sejumlah instansi termasuk BPK, PUPR, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kompolnas, DPR RI komisi V. intansi ini disurati dikarenakan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Polres Siantar dan BPK dianggap tidak serius melaksanakan tugasnya.
“Siapa tidak tahu KW di Pematang Siantar ini 23 persen,”katanya Kesal.
LSM tersebut juga meminta BPK serius menindak semua pekerjaan di Pematang Siantar dan menentukan temuan pengembalian, sebab, dinilai bohong besar BPKP Daerah Sumut mengatakan pekerjaan di Pematang Siantar tidak ada temuan.
Lembaga tersebut juga berencana akan melakukan aksi ke BPKP RI, Kapolri dan Kejagung RI agar kasus KW dan pembangunan berkualitas terjadi di Kota Pematang Siantar.
Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A dan Plt Kadis PUTR Kota Pematang Siantar Sopian Purba hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum berhasil dikonfirmasi.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : OB










