Model
KriminalNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Residivis Narkoba Diringkus Lagi! Bawa 13 Butir Ekstasi “Minion” di Jalan Cokroaminoto

75
×

Residivis Narkoba Diringkus Lagi! Bawa 13 Butir Ekstasi “Minion” di Jalan Cokroaminoto

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali ciduk pengedar kambuhan. SR, 35 tahun, residivis narkotika diringkus Senin 15/06/2026 dini hari pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Siantar Utara. Dari kantong belakangnya, polisi sita 13 butir ekstasi merk Minion berat bruto 4,48 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH bilang, penangkapan berawal dari info masyarakat soal pelaku simpan narkotika di Jalan HOS Cokroaminoto.

Tim Sat Narkoba langsung ke TKP. SR diamankan saat duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD. Saat digerebek, SR sempat jatuhkan 1 unit HP Oppo warna hitam ke aspal dari tangan kanan.

Baca Juga  Kurang 24 Jam, Jatanras Siantar Ringkus Pelaku Curas di Simarimbun Dolok

Penggeledahan: dari kantong belakang sebelah kanan ditemukan 1 kotak rokok merk ST warna ungu. Di dalamnya dibalut tisu berisi 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning.

SR warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9, Sigulang Gulang, Siantar Utara. Diinterogasi, SR ngaku semua ekstasi itu miliknya. Barang didapat dari laki-laki inisial H beralamat Tebing Tinggi. Tapi setelah pengembangan, H sudah tak bisa dihubungi.

SR dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

AKP Irwanta tegas: SR sudah ditahan. Diproses Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Mewakili Komwil 1 APEKSI, Wali Kota Siantar Sampaikan Laporan Kerja dan Rekomendasi

Status residivis, barang bukti 13 butir ekstasi bikin jeratan hukum SR lebih berat. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran.

Barang bukti diamankan: 13 butir ekstasi 4,48 gram, 1 kotak rokok ST ungu, 1 HP Oppo hitam, 1 unit Vario BK 4581 TCD.

Polres Siantar imbau warga Siantar Utara waspada. “Ekstasi pesta, merusak generasi. Info sekecil apa pun dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk putus rantai peredaran,” tutup AKP Irwanta. (th)