SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali gebuk peredaran sabu. Senin 15/06/2026 pukul 12.30 WIB, 2 terduga pengedar diringkus di pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Barang bukti: 12 paket sabu berat bruto 6,69 gram dan 1 pucuk airsoft gun serta uang tunai Rp2,2 juta.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH bilang, pengungkapan berawal dari info masyarakat soal transaksi narkotika di Jalan Rindung.
Tim Sat Narkoba amankan FZ, 35 tahun, warga Lubuk Pakam Deli Serdang dan EG, 39 tahun, warga Pardomuan Siantar Timur. Keduanya duduk di atas Honda CBR hitam BK 5127 TAY.
Dari FZ: 5 paket sabu dibalut tisu di kotak rokok Surya kantong baju kiri, 7 paket sabu dan 2 kaca pirex di tas sandang biru. Total 12 paket 6,69 gram. Polisi juga sita 2 HP Samsung dan Realme, uang Rp2.215.000, 1 pucuk airsoft gun, peluru dan 4 tabung gas airsoft gun.

Dari EG: 1 HP Itel hitam ditemukan di atas tanah.
Diinterogasi, FZ ngaku semua barang miliknya. Sabu didapat dari laki-laki inisial U beralamat Tebing Tinggi. Tapi setelah pengembangan, U sudah tak bisa dihubungi.
FZ dan EG serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk lidik dan penyidikan lanjutan.
AKP Irwanta tegas: keduanya sudah ditahan. Diproses Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepemilikan sabu 6,69 gram dan senjata airsoft gun bikin jeratan hukum berat. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran.
Barang bukti diamankan: 12 paket sabu 6,69 gram, 3 HP, uang Rp2,2 juta, airsoft gun dan perlengkapan, 1 CBR BK 5127 TAY.
Polres Siantar imbau warga Martoba aktif lapor. “Sabu dan senjata api rakitan, ancaman ganda. Kami tidak kasih ruang untuk pengedar di Siantar,” tutup AKP Irwanta. (th)







