Model
Regional

Warga Aek Songsongan dan Bandar Pulau Capai Kesepakatan Damai dengan CV Sardana Kencana Soal Galian C

156
×

Warga Aek Songsongan dan Bandar Pulau Capai Kesepakatan Damai dengan CV Sardana Kencana Soal Galian C

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Warga Aek Songsongan dan Bandar Pulau Capai Kesepakatan Damai dengan CV Sardana Kencana Soal Galian C

ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Ratusan warga dari Kecamatan Aek Songsongan dan Kecamatan Bandar Pulau mengikuti mediasi bersama perwakilan CV Sardana Kencana di areal terbuka Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat, Kamis 21 Mei 2026.

Mediasi dijembatani Sekcam Aek Songsongan Nasruddin mewakili Camat, Kapolsek Bandar Pulau Iptu Dr Anwar Sanusi, Danramil 15 Bandar Pulau Kapten Inf Nuryanto, dan Kepala Desa Bandar Selamat Poniran. Pertemuan membahas aktivitas galian C tanah putih yang dinilai berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.

Dalam orasinya, Solihin selaku perwakilan warga mengajukan sejumlah tuntutan. Tuntutan paling krusial adalah penutupan usaha penambangan tanah putih.

“Kami minta usaha pertambangan tanah putih ditutup”, tegas Solihin yang disetujui seluruh warga yang hadir.

Baca Juga  Pengurus LPTQ Pematangsiantar Dilantik, Harap Tingkatkan Kualitas Tilawah

Menyahuti tuntutan itu, Komisaris CV Sardana Kencana Aditia Prahmana menyatakan siap mengabulkan tuntutan warga dalam waktu yang ditentukan.

“Pada intinya saya tidak menginginkan ada bentrok di tengah masyarakat. Saya mewakili pimpinan CV Sardana menyetujui apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegas Aditia.

Mediasi berjalan tertib dan damai sehingga tercapai kesepakatan tertulis antara pihak CV Sardana dengan masyarakat yang ditandatangani kedua pihak. Surat perjanjian memuat 4 poin kesepakatan:
1. Pihak CV Sardana akan menutup usaha tanah putih selama 3 hari terhitung 22-24 Mei 2026.
2. CV Sardana akan menyelesaikan pengangkutan tanah putih yang tersisa di Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat sesuai batas yang ditentukan.
3. Selama proses pengangkatan, jalan yang dilalui harus tetap terjaga bersih dan terhindar dari debu.
4. Pihak CV Sardana akan membenahi jalan yang berlubang akibat truk CV Sardana di lokasi TPH pengumpulan tanah putih.

Baca Juga  Pemkab Asahan Dukung Penguatan Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi UNA

Menurut warga, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar satu tahun di Desa Bandar Pulau Pekan. Material diangkut dan ditimbun di lokasi Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Selamat yang sehari sebelumnya menjadi titik aksi demo puluhan massa pada Rabu 20 Mei 2026. Di lokasi terpantau alat berat ekskavator memuat tanah putih ke truk dump kapasitas sekitar 30 ton.

Kapolsek Bandar Pulau Iptu Dr Anwar Sanusi mengapresiasi kesepakatan damai yang dicapai. Awalnya CV Sardana meminta waktu penyelesaian hingga akhir Mei 2026, namun warga memberi tenggat 3 hari agar lokasi bersih seperti semula.

“Hasil kesepakatan pihak CV Sardana menyetujui memenuhi semua tuntutan warga,” tandasnya. (th/Pass)