Model
SimalungunSeremonialTeknologiUncategorized

Pemkab Simalungun Revisi RIPS 2018, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berbasis Masyarakat

41
×

Pemkab Simalungun Revisi RIPS 2018, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat laporan antara pembahasan penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), di Pematang Raya, Selasa 14/7/2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen politik pemerintah daerah mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, terarah, dan berkelanjutan demi lingkungan yang bersih dan sehat.

Kepala DLH Kabupaten Simalungun Daniel H. Silalahi menjelaskan, saat ini Simalungun telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018.

Namun seiring perubahan regulasi, kondisi wilayah, dan kompleksitas persoalan sampah, dokumen tersebut perlu direvisi agar relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, kita berharap seluruh data yang dimiliki OPD terkait, para Camat, maupun pengelola bank sampah dapat ditelaah dan dibahas bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Halangi Akses Warga, Kios Ilegal di Lahan PSDA Simalungun Belum Ditertibkan, Ketegasan Kasatpol PP Dipertanyakan

Daniel menyebut forum ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan, sekaligus menyempurnakan arah kebijakan, strategi, dan program kerja yang realistis dan terstruktur sesuai kebutuhan Kabupaten Simalungun.

Ia mengajak seluruh peserta menyampaikan masukan konstruktif agar dokumen yang dihasilkan berkualitas dan menjadi pedoman utama pengelolaan sampah ke depan.

“Kepada tim penyusun, diharapkan seluruh usulan dapat diakomodasi dengan baik, sehingga dokumen ini nantinya bisa dijalankan secara maksimal guna mendukung pembangunan Kabupaten Simalungun yang berwawasan pelestarian lingkungan,” katanya.

Perwakilan Tim Konsultan Penyusun Juswardi Sinaga memaparkan hasil kajian awal. Saat ini penanganan sampah masih dilaksanakan secara terpisah di masing-masing kecamatan, padahal wilayah kerja sangat luas.

Proses revisi RIPS mencakup kajian fisik wilayah, sosial ekonomi masyarakat, tata cara penanganan sampah, aspek pendanaan, hingga kesiapan kelembagaan pengelola.

Baca Juga  Bakti Sosial, Polres Pematangsiantar Kunjungi Panti Asuhan Vita Dulcedo 

Juswardi menegaskan, pola kumpul-angkut-buang yang selama ini dominan terus menambah beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Karena itu diperlukan perubahan arah menuju sistem pengelolaan terpadu.

Sistem baru akan mengutamakan pengurangan sampah dari sumber, pemanfaatan kembali, serta memperkuat peran bank sampah dan keterlibatan masyarakat.

Kabupaten Simalungun memiliki 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Tingginya mobilitas warga dan peningkatan kunjungan wisatawan juga menambah volume sampah harian.

Melalui penyempurnaan RIPS ini, Pemkab Simalungun berharap memiliki pedoman kebijakan yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, menekan penumpukan di TPA, memperkuat kelembagaan, dan mendorong partisipasi masyarakat mewujudkan Simalungun yang bersih, sehat, dan lestari.

Baca Juga  Minggu Kasih, Polsek Tanah Jawa Berikan Bantuan Sembako dan Pesan Kamtibmas di Gereja Santo Yosep Balimbing

Rapat dihadiri tim konsultan penyusun RIPS, perangkat daerah terkait, seluruh Camat se-Kabupaten Simalungun, hingga pengelola bank sampah yang aktif dalam penanganan persampahan di wilayahnya. (ril/th)