ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Sejumlah wartawan sempat diusir dan dilarang meliput kegiatan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Pulau Rakyat Tua yang digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aula Kantor Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu 22/7/2026.
Larangan itu disampaikan panitia di hadapan Camat Pulau Rakyat, Kapolsek Pulau Raja, perwakilan Danramil, BPD, LPM, serta salah seorang bakal calon kepala desa. Alasannya, wartawan tidak diundang sehingga tidak diperkenankan melakukan peliputan.
Menanggapi hal itu, wartawan Dedy Siregar meminta panitia membuat surat pernyataan resmi jika memang melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
“Baik, kami akan keluar, asalkan panitia bersedia membuat surat pernyataan bahwa wartawan dilarang meliput kegiatan penetapan calon kepala desa ini,” ucap Dedy.
Menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Setelah berkoordinasi internal, panitia akhirnya memperbolehkan wartawan meliput dengan syarat tidak mengganggu jalannya acara.
Meski agenda yang diumumkan adalah penetapan calon kepala desa, materi yang dipaparkan panitia justru hasil pembobotan bakal calon. Panitia juga menyampaikan penetapan resmi Cakades Pulau Rakyat Tua baru akan diumumkan pada 23 Juli 2026.
Ketua Panitia Pilkades Syafrizal memaparkan hasil pembobotan 6 bakal calon:
– Hamzah Siagian (petahana): 96 poin
– Purnama Ningsih (mantan Kades Pulau Rakyat Tua): 89 poin
– Muhammad Nurdiansyah (ASN Kabupaten Batubara): 86 poin
– Juan Ananda (ASN Kabupaten Batubara): 86 poin
– Somad (ASN Kabupaten Batubara): 84 poin
– Haris Simargolang (mantan Camat Pulau Rakyat): 75 poin
Usai penyampaian hasil pembobotan, panitia langsung menutup acara tanpa memberi kesempatan wartawan mengajukan pertanyaan. Padahal Camat Pulau Rakyat Muhammad Ramdhansyah Siagian sempat meminta panitia memberi ruang kepada wartawan untuk memperoleh informasi.
Berdasarkan pengamatan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya terkait 3 bakal calon yang disebut memiliki KTP Desa Pulau Rakyat Tua namun keberadaannya tidak dikenal masyarakat dan dinilai tidak memiliki basis pendukung.
Pengamat Pilkades Pulau Rakyat Tua Bakti mempertanyakan pencalonan sejumlah ASN yang masih aktif bertugas di Kabupaten Batubara.
“Bagaimana mungkin seorang ASN aktif mencalonkan diri di desa ini sementara masih berdinas di Batubara. Seharusnya pemerintah kabupaten lebih mengutamakan kearifan lokal agar putra daerah mendapat kesempatan menjadi calon kepala desa,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dedy. Menurutnya tidak ada larangan warga luar mencalonkan diri sepanjang memenuhi ketentuan. Namun idealnya calon memiliki keterikatan dengan desa, seperti pernah tinggal, memiliki keluarga, serta mendapat dukungan masyarakat.
Secara terpisah, Purnama Ningsih mengaku tidak menghadiri kegiatan pembobotan karena tidak menerima undangan dari panitia.
“Benar, saya tidak menerima undangan. Kalau ada undangan tentu saya hadir, karena saya juga ingin mengetahui langsung hasil pembobotan seluruh calon,” katanya.
Pernyataan itu menambah kecurigaan sejumlah pihak terhadap proses yang dilakukan panitia. Muncul dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan terbuka, termasuk terkait 3 ASN asal Batubara yang disebut-sebut hanya menjadi calon pendamping atau “boneka”. Dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada tanggapan resmi dari panitia maupun calon yang disebut.
Sementara itu, Haris Simargolang yang memperoleh nilai terendah menyatakan belum puas dan mempertimbangkan menempuh jalur sengketa administratif.
“Kita ikuti dulu perkembangannya. Masih ada tahapan yang bisa ditempuh melalui jalur sengketa administratif,” tegas Haris. (th/Pass)







