Model

Model

Model

Model
Politik

Ogah di Bilang Mandul, Panwaslu Kecamatan Hatonduhan Tertibkan Baliho Bergambar 3 Foto Caleg Beda Partai di Depan Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan 

36
×

Ogah di Bilang Mandul, Panwaslu Kecamatan Hatonduhan Tertibkan Baliho Bergambar 3 Foto Caleg Beda Partai di Depan Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Tidak mau dibilang mandul, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara (Sumut) eksekusi terkait sebuah baliho (alat peraga kampanye) bergambar tiga caleg 2024 beda partai yang terpasang berdiri tegak di depan kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2024), Ketua Panwas Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Aspian Manurung menerwngkan bahwa pihaknya sudah turun kelokasi meninjau pemasangan baliho di depan kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan tersebut.

“Kita (Panwas) sudah meninjau pemasangan Baliho di depan Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatoduhan dan saat itu baliho tersebut sudah dicabut, tetapi ketika ditanya tidak ada yang mau bertanggung jawab terhadap pencabutan baliho itu,” ucap Aspian Manurung. 

Kemudian, sambung manurung, ketika di tanya Pangulu yang diduga Ikut Politik Praktis terhadap Pangulu Nagori Buntu Turunan, jawaban Pangulu, tidak tahu menahu tentang baliho yang di sekitar kantornya.” Ucap Manurung Panwas Kecamatan Hatonduhan. 

Sebelumnya, Pangulu Nagori (Kepala Desa) Buntu Turunan berinisial RN diduga terlibat politik praktis dalam pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 di Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

Pasalnya, sebuah baliho dengan tiga foto caleg 2024, beda Partai berdiri kokoh dan terpajang tepat di depan Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan PAUD Melati Buntu Turunan yang juga merupakan pintu yang dilintasi bagi warga setempat untuk keluar – masuk kampung dengan penjagaan pos kamling dan pintu palang.

Baliho itu bertuliskan arahan atau ajakan ke warga untuk memilih ketiga caleg 2024, yang fotonya ada didalam baliho tersebut. “Pilihan Kita Bersama,  untuk Caleg DPRD Kabupaten Simalungun dari Partai Golkar nomor urut 1 atas nama Sugiarto SE. Untuk DPRD Propinsi Sumut dari Partai Golkar Nomor urut 1 atas nama Timbul Jaya Sibarani SH MH dan untuk Caleg DPR RI dari partai Nasdem nomor urut 5 atas nama DR JR Saragih SH MM”. 

Saat  keberadaan baliho tersebut hendak dipertanyakan wartawan, Pangulu Nagori Buntu Turunan inisial RN belum dapat ditemui. Dan menurut seorang wanita yang ditemui di kantor Pangulu Buntu Turunan, yang belakangan diketahui adalah istri Pangulu mengatakan bahwa Pangulu (Suaminya) sedang tidak berada di kantor, sedang keluar, pergi ke ladangnya, pulangnya nanti sore sekira pukul  18.00 Wib,” ucap Wanita berkerudung itu kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Jika dugaan Pangulu Buntu Turunan tersebut benar terlibat politik pileg 2024 praktis, pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. 

“Silahkan bang, melaporkan ke kantor bawaslu bang, ,dengan membawa bukti,”, ucap ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Adilah Feruari Purba, menjawab konfirmasi Dian24New.Com melalui pesan singkat Washapp, Minggu (21/1/2024). 

Selanjutnya, Adilah Feruari Purba juga berjanji akan menindak lanjutinya. ” Nanti kita akan tindak lanjuti bang , terimakasih,” ujarnya. (tim)