SIANTAR – DIAN24NEW
Hati orang tua mana yang tak hancur mendengar anak gadisnya yang masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah kls I SMA dicabuli hingga hamil lima bulan.
Itu pula yang dialami orang tua kandung KTA (15), siswi kelas I SMA di Kota Pematangsiantar dicabuli YAB (20) hingga hamil lima bulan mengisahkan perjalanan kasus pencabulan yang menimpanya.
Ditemui wartawan Media Cyber/Online Dian24New.Com, Senin malam (5/2/2024) di Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) orang tua korban TS (52) mengaku akibat kasus ini, putri bungsunya sudah berhenti dari sekolah. Dan kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar
” Anak saya tiga, dua laki – laki dan satu perempuan. Korban adalah merupakan satu satunya anak perempuan saya. Dan saat ini putri semata wayang saya itu sudah tidak sekolah lagi, menunggu sampai kelahiran bayi yang dikandungnya. Bila nanti sudah melahirkan, saya akan masukkan kembali putri saya sekolah di tempat yang baru,” ungkap TS.
Perasaannya semakin berkecamuk saat menyadari dirinya masih berstatus pelajar dan masih menginginkan untuk bersekolah.
Namun, sosok ibu kandungnya, YG hadir sebagai penyemangat dan terus memberikan support hingga saat ini. “Yang buat putri saya kuat karena dukungan dari kami orangtuanya,” kata TS dengan suara yang pelan.
TS selaku orang tua korban menjelaskan bahwa kasus yang dialami putri bungsunya ini telahpun Ia laporkan ke Polisi, sesuai nomor : LP/B/62/I/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Januari 2024, pukul 12.10 Wib. Namun, hingga saat ini pelaku YAB belum juga ditangkap.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematamgsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
TS juga berharap, pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.”Saya harapkan dia (pelaku) ditangkap sehingga kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut – larut di kepolisian,” katanya.
“Awalnya, saya curiga tentang kesehatan dan perilaku korban, sehingga saya bersama istri menyarankan agar membawa korban untuk periksa ke dokter kandungan dan hasil pemeriksaan tersebut korban positif hamil kurang lebih selama lima bulan. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia (TS) bertanya kepada korban dan memang benar korban telah melakukan hubungan suami istri kepada pacar korban yakni YAB (Pelaku ),” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, ia (TS) selaku orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (th)










