SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Sebuah kamar di belakang rumah di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) digrebek polisi dari Polres Simalungun, Senin, (19/2/2024.)
Buka. Tanpa alasan, pengrebekan dilakukan karena tim Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun sebelumnya mendapat informasi yang bisa dipercaya kebenarannya kalau di kamar belakang rumah itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu -sabu.
Pukul 17.00 WIB, hari Senin itu polisi memantau dan mengamati tumah tersebut dan kemudian melakukan penggrebekan.
Saat digrebek, ditemukan seorang pria yang saat itu mengaku berinisial J berusia 40 tahun sedang tidur di kamar belakang rumah. Tersangka berasal dari Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib., personel Sat Narkoba berhasil mengamakan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu,”ucap AKP Irvan, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati “J(40)” yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Pangulu setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, “J(40)” mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi, “ujar AKP Irvan.
“Dari hasil penggeledaham tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian meliputi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit hp android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip kosong, “pungkas AKP Irvan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (th)










