Model

Model

Model
Simalungun

Ikut Berperan Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Intel kodim 0207/SML Ringkus Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Sabu di Bandar 

12
×

Ikut Berperan Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Intel kodim 0207/SML Ringkus Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Sabu di Bandar 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW  

Jajaran TNI di Siantar – Simalungun Sumatera Utara (Sumut) sangat optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan dan program – program lainnya yang telalh ditetapkan pemerintah daerah. 

Model

Diantaranya, ikut terlibat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) di Sumut, khusu snya di Siantar – Simalungun yang semakin marak terjadi.

Keterlibatan TNI bukan hanya Opini belaka, tapi nyata, buktinya, walau senyap, tindakan yang diambil selalu berhasil. Satuan Unit Intel Kodim 0207/SML berhasil meringkus seorang pria inisial (22), yang disebut pengedar narkotika jenis sabu di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/4/2024) sekira jam 17.30 WIB. 

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa keberadaan pelaku sudah begitu meresahkan masyarakat. Selanjutnya, Tim Unit Intel kodim 0207/SML dipimpin Lettu Kelana Ginting sebagai  Pasi Intel dim 0207/SML, bersama tim melakukan pengintaian. 

Setelah berkoordinasi dengan masyarakat, keberadaan pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu berhasil terditeksi. Saat buruan ada di depan mata, langsung disergap dan diamankan tanpa perlawanan. 

Dari pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Aman, Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu, turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 paket sabu-sabu seberat 1.01 gram, 1 unit power bank.

Kemudian, 2 buah HK merk Vivo Android dan telpon seluler jenis Nokia. Selain itu, uang Rp 100 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi sabu, 1 buah kabel charger dan sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa plat.
Ketika diintrogasi, pelaku mengaku barang bukti yang diamankan diakui miliknya untuk dijual kembali atas suruhan (kurir) seorang bandar berinsial MN yang tinggal di Gang Rahayu, Perdagangan I Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sementara, keberadaan MN yang diketahui merupakan TO Polres Simalungun sejak tahun 2023 itu masih tetap dalam pemburuan.

Lettu Kelana Ginting sebagai Pasi Intel dim 0207/Simalungun mengatakan, penyalahgunaan Narkoba merupakan ancaman bagi masyarakat dan bangsa yang dapat merenggut masa depan generasi emas bangsa.

“Peran serta Kodim 0207/Simalungun dalam pemberantasan Narkoba, untuk mengantisipasi diri terjerat dampak buruk Narkoba, serta berperan melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkoba, di wilayah kodim 0207/ SML,” ujar Lettu Kelana Ginting.

Selain Pasi Intel dim 0207/SML Lettu inf Kelana Ginting, personel yang mengamankan pelaku sebagai tersangka itu, Dan unit Inteldim 0207/SML Letda Cpl Frans Manulang dan anggota yang terdiri dari Serda Johan S Munthe, Serda Dodo Atmaja Lubis dan Sahri Ramadhan.

Pada perkembangan selanjutnya, AS bersama barang bukti diserahkan kepada kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (6/4/ 2024) sekira jam 15.00 WIB.

“Personil Polres Simalungun yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Aipda Ahmad Sopawi,” ujar Lettu Kelana Ginting sembari mengatakan bahwa penyerahan tersangka AS beserta barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. (th)