Model

Model

Model
Simalungun

Tiga Pelaku Perkosaan Pegawai Honor RSUD Perdagangan Sudah Dibekuk, Seorang Pelaku Berprofesi Pengacara

23
×

Tiga Pelaku Perkosaan Pegawai Honor RSUD Perdagangan Sudah Dibekuk, Seorang Pelaku Berprofesi Pengacara

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus tiga pelaku pemerkosaan, masing – masing MF, DL dan AP. Ketiganya diduga melakukan pe.erkosaan terhadap seorang wanita inisial R (25), merupakan pegawai honor di RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

Model

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku pemerkosaan itu. “Kejadiannya, Sabtu (11/11/2023), lalu, sekira pukul19.00 Wib di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumut. Korban seorang wanita berusia 25 tahun, berprofesi sebagai tenaga kesehatan disalah satu Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Simalungun”, jelas AKP Ghulam, Kamis(18/4/2024). 

Kejadian bermula, sambung AKP Ghulam,  ketika korban R didatangi oleh tiga pria yakni MF, DL dan AP. Salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF,  informasinya berprofesi sebagai pengacara.

Selanjutnya, menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi, pelaku MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang korban R. Kemudian pelaku MF dikatakan menarik tangan korban R dengan dibantu kedua temanya DL serta AP  membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan.

“Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian (TKP). Traumatis dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ghulam.

Menindak lanjuti kejadian tersebut Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Leonard S. S.H., bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku, “Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “tegas AKP Ghulam.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, beliau mengungkapkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan,” ujar AKP Ghulam. “Kami berjanji untuk memberikan perhatian penuh dalam proses hukum ini dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari hukuman yang setimpal.”

Lebih lanjut, AKP Ghulam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah kejahatan seksual.

“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Tidak hanya itu, edukasi tentang kesadaran hak-hak perempuan dan cara melindungi diri dari kejahatan semacam ini harus terus digalakkan,” imbuhnya.

Menurut AKP Ghulam, pendekatan preventif melalui kerjasama masyarakat dan penegakan hukum adalah kunci dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Polres Simalungun berkomitmen untuk melakukan patroli dan penyuluhan di berbagai titik rawan kejahatan sebagai langkah proaktif dalam mencegah kejahatan.(th)