Model
Simalungun

Satu dari Dua Pelaku Pencurian Mesin Door Smeer di Simalungun Dibekuk Polisi

71
×

Satu dari Dua Pelaku Pencurian Mesin Door Smeer di Simalungun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian satu unit mesin door smeer merek FUYAKA warna merah putih di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ferry Ardiansyah (19), warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang  Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Pelaku ditangkap Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah aksinya mencuri satu unit mesin door smeer merek FUYAKA warna merah putih milik korban Nuri Br Marpaung pada tanggal 7 Mei 2024. Dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 7 Mei 2024. 

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima pada tanggal 7 Mei 2024. Seorang perempuan bernama Nuri Br Marpaung melaporkan telah terjadi pencurian satu unit mesin door smeer merek FUYAKA warna merah putih dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),” ucap AKP Juliapan, Rabu (29/5/2024)

Baca Juga  Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun Dilantik, Namun Belum Lengkap, ini Penyebabnya

Lebih lanjut dijelaskan Juliapan, kronologis penangkapan, pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang dibantu oleh masyarakat berhasil mengamankan tersangka di Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambungnya,  tersangka mengaku bernama Ferry Ardiansyah dan menceritakan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, seorang pria bernama Keling mengajaknya untuk mengambil mesin door smeer yang kemudian mereka gadaikan di Nagori Pematang Kerasaan. 

Selanjutnya, petugas Polsek Perdagangan membawa Ferry Ardiansyah beserta barang bukti satu unit mesin door smeer merek FUYAKA ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan penggerebekan di rumah Keling di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, namun Keling belum ditemukan.

Baca Juga  Desa Bosar Bayu Laksanakan Trial Pembangunan Tembok Penahan Tanah

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap Keling yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Keling atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayahnya. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang secara aktif membantu proses penegakan hukum. 

AKP Juliapan Panjaitan menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Perdagangan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Simalungun,” tutupnya.

Baca Juga  Tim Dokkes Polres Simalungun Berikan Pelayanan Kesehatan Korban Banjir di Parapat

Dengan tertangkapnya Ferry Ardiansyah, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.(th)