SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Diberitakan sebelumnya bahwa Lahan seluas 47 Ha yang termasuk dalam kawasan Hutan ini dikuasai oleh pihak PTPN 4 Unit Bah Borong Ulu selama puluhan tahun tanpa HGU.
Maka berdasarkan Permohonan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan pada lahan 47 Ha di Nagori Panombean Huta Urung secara sah telah keluar atau di lepaskan dari kawasan hutan. Dimana sebelum nya masuk dalam Peta lampiran SK Menhut No.SK.579/Menhut-II/2014.
Maka Hari ini Rabu,18 Desember 2024 telah di cabut Plang kehutanan oleh pihak Dinas Kehutanan melalui KPH wilayah II Pematang Siantar yang di wakili oleh Tigor Siahaan,S.Hut dan jajaran nya, didampingi Pihak Kejaksaan Simalungun dan di saksikan oleh pihak Managemen PTPN IV Palmco Unit Bah Birong Ulu yang sebelumnya menguasai lahan tersebut.
Tidak ketinggalan juga masyarakat Pejuang Pemohon indikatif TORA, juga turut hadir dari pihak keamanan dari Polsek Tiga Balata, Polres Simalungun dan mewakili Koramil Balata,”beber Kristian Naibaho kepada awak media Kamis (18/12) jam 11.30 Wib di Tiga Balata.
Jadi sehubungan dengan lepas nya areal 47 Ha dari Kawasan hutan maka para masyarakat pemohon Indikatif Kelompok Tani TORA tinggal menunggu hasil dari permohonan nya secara resmi menjadi hak kepemilikan melalui Program TORA.
Dalam pencabutan plang kehutanan masyarakat tidak ada merasa keberatan dan berjalan lancar. Kemudian yang mewakili Kejaksaan Simalungun Daniel Ronaldo Huta barat,SH mempertanyakan kepada Pihak Kehutanan yaitu kepada Tigor Siahaan,S.hut ; apakah bisa dilakukan pemanenan oleh pihak perkebunan PTPN IV ? Namun beliau menjelaskan Sebab areal yang 47 Ha sudah lepas dari kawasan hutan atau berada di APL (Areal Penggunaan Lain) dan sebelum nya sudah di incalve atau di keluarkan dari HGU nya, maka diharapkan agar mengurus proses perijinan dulu.
Mirisnya, dari oknum jaksa tersebut menekan dan ingin memaksakan agar pihak perkebunan agar tetap melakukan pemanenan walaupun belum terbit HGU nya sebab menurut nya tanaman sawit nya adalah tanaman dari pihak perkebunan PTPN IV,” beber Kristian.
Kristian menyampaikan bahwa masyarakat pemohon indikatif kelompok Tani TORA menolak dan keberatan apabila pihak perkebunan yang melakukan pemanenan sebelum HGU nya terbit. Sebab masyarakat sudah memiliki legalitas hak atas tanah yang telah di terbitkan oleh Pangulu/Kepala Desa Nagori Panombean huta urung.
Jadi masyarakat akan tetap akan mempertahankan hak atas tanah nya.
Dengan keras nya oknum Jaksa Simalungun Daniel Ronaldo Huta barat,SH menekankan harus PTPN IV akan tetap melakukan pemanenan, maka masyarakat menduga oknum Jaksa tersebut terlalu membela pihak perkebunan dan menjadi bekkingan perusahaan yang jelas berpraktek atau mengelola dan menguasai lahan tanpa HGU.
Pendapat masyarakat oleh Kristians Nabaho harus nya Jaksa mengejar kerugian Negara yang diakibatkan perusahaan tidak membayar pajak ke Negara sudah ber puluh tahun sebab tidak memiliki HGU.(Matius/th)







