SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Dalam tempo 1×24 jam, Polres Simalungun – Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi di Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas juga telah menangkap 2 orang tersangka atas laporan pengaduan kasus kekerasan pelecehan seksual tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky S melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Sonny Silalahi kepada Dian24New.com, Senin (17/2/2025).
Dua tersangka yang ditangkap meliouti dua laki – laki berinisial ASP (43), Wiraswasta dan SS (43), Wiraswasta. Kedua tersangka ini merupakan warga Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupate Simalungun.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 71 / II / 2025 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 16 Februari 2025 dengan Pelapor / korban inisial NFNS (26), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Perkutut Medan Perjuangan, Kota Medan
Dan dikuatkan dari hasil giat INAFIS Polres Simalungun pada Hari Minggu Tanggal 16 Febuari 2025 Sekira Pukul 15.30 Wib s/d Selesai Melakukan olah TKP, Penyelidikan dan pengungkapan Tindak Pidana kekerasan seksual, Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
“Peristiwa memalukan itu terjadi Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun”, ungkap Kapolsek Bosar Maligas AKP Sonny Silalahi.
Dijelaskan Sonny, kronologi kejadiannya, Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Pelapor (korban) saat itu sedang tidur didalam kamar, tiba tiba pelapor (korban) terbangun, karena leher pelapor dicekik oleh sesesorang yang tidak diketahui dan lampu kamar dalam keadaan mati.
Selanjutnya pelapor (korban) melakukan perlawanan dan mulut pelapor dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang tidak diketahui oleh pelapor sehingga mengakibatkan luka dibibir bagian atas dan mengeluarkan darah dari dalam mulut pelapor.
Kemudian, pelapor melakukan perlawanan sambil berkata ” SAYA NGGAK MAU MATI”, Selaniutnya pelapor dicekik kembali dan terlapor (para pelaku) membuka celana pelapor dan memasukkan sesuatu ke kemaluan pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Simalungun agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologi Penangkapan, lanjut Sonny, Minggu tanggal 16 Februari 2025 pukul 16.00 WIB, Kanit PPA, anggota Opsnal PPA, Unit Inafis dan Personil Polsek Bosar Maligas melakukan olah TKP, penyelidikan dan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah dilakukan olah TKP, penyelidikan dan interogasi terungkap 2 orang terduga Pelaku inisial ASP (42) dan SS (43). Kemudian saat ini dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus pelaku membuka pintu mengunakan bambu dan arit. Dan hasil olah TKP Unit Inafis adalah Sbb
Ditemukan Adanya 1 (satu) unit arit yang digunakan untuk membuka pintu Ditemukan 1 (satu) unit pisau. Ditemukan 1 (satu) potongan bambu yang digunakan sebagai alat membuka pintu . Ditemukan 1 (satu) handuk yang ada noda bercak di duga darah (th)







