SIANTAR I DIAN24NEW.com
Mahasiswa Berantas Mafia (Gemabamaf) menggelar aksi demonstrasi di Irian Supermarket dan Departement Store Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan (eks International Restaurant). pada Selasa 11 Maret 2025.
Gemabamaf menduga Irian Supermarket dan Departement Store tidak mengantongi beberapa izin.
Dalam orasinya, Pimpinan Aksi, Andry Napitpulu meminta agar Dilakukan penyegelan dan Tutup Supermarket dan Departement Store
Andry menyebutkan, karena berdasarkan keresahan masyarakat dan hasil kajian dari Tim Gemabamaf bahwasanya keberadaan Supermarket dan Departement Store Kota Siantar sudah sangat meresahkan.
“Dan menjadi salah satu permasalahan yang menyebabkan kemacetan dan kenyamanan berlalulintas,” kata Andry Napitupulu.
Selain itu, Tim Gemabamaf juga menemukan kejanggalan dan terkait izin Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar perlu dipertanyakan.
Untuk itu massa Gemabamaf mendesak Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK agar turun langsung ke Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar bahwa kenyamanan berlalulintas sangatlah mengganggu dan menduga bawha Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar telah melanggar aturan hukum yang berlaku serta juga agar memperintahkan anggotanya terkhusus Kasat Lantas agar segera menghentikan kendaraan yang hendak ingin berkunjung ke Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar karena sembarangan memarkirkan kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang jalan Gereja.
Solusi yang kami berikan, kata Andry, segera didirikan Posko Lalulintas di dua titik yakni dari arah Parapat dan Simpang 4 Kota Pematangsiantar
Kemudian mendesak Walikota Siantar Wesly Silalahi untuk turun langsung memeriksa izin operasional Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar terkhususnya izin gangguan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota (Perwa) No. 8 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan.
“Meminta Walikota Siantar untuk segera menghentikan aktivitas Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar yang diduga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Siantar No. 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2030 sesuai Pasal 9 terkait Sistem Jaringan bahwa jalan Gereja merupakan salah satu jaringan jalan Arteri Sekunder yang artinya jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan sekunder dan melayani angkutan utama jalan ini dirancangkan untuk lalulintas cepat agar tidka terganggu lalulintas lambat,” ucap Andry.
Serta meminta pemilik Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar untuk segera menghentikan aktivitas diakrenakan sudah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu kenyamanan berlalulintas.
“Kita menduga keabsahan berdirinya Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar sangat sangat dipertanyakan hingga saat ini pihak Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar tak mampu membuktikan beberapa hal yang telah kami suarakan,” tegas Andry.
Andry Napitupulu menambahkan Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar diduga diback up Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu menurut Andry didasari sewaktu pertemuan dengan Gemabamaf ternyata pihak Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar membawa seorang Laki – laki mengaku dari Polda Sumut.
“Kami menduga Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar yang berdiri tiba tiba diback up habis pihak Polda Sumut,” Pungkas Andry Napitulu.
Setelah dari Irian Supermarket Dept dan Store Kota Siantar, massa Gemabamaf melanjutkan aksi demontrasi ke Kantor Walikota Siantar. Namun sekitar 30 menit berorasi Walikota Siantar Wesly Silalahi ataupun perwakilan sama sekali tidak datang menemui massa Gemabamaf sehingga massa Gemabamaf membubarkan diri dengan tertib. (as/th)







