Model
Simalungun

Advokat Laporkan Penyidik Jatanras Polres Simalungun ke Polda Sumut

61
×

Advokat Laporkan Penyidik Jatanras Polres Simalungun ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com

Advokat Christian Nainggolan, SH selaku kuasa hukum dari Begin Girsang melaporkan penyidik pembantu Unit Jatanras polres Simalungun ke propam Polda Sumut, Pada hari Jumat 23 Mei 2025.

Advokat lulusan Peradi itu mengatakan, laporannya didasari kinerja pihak kepolisian tidak profesional dalam kasus Penggelapan Mobil.

“Terkait laporan yang dibuat klien saya ke Polsek saribu Dolok Simalungun yaitu LP/B/7/I/2025/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Januari 2025 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Jalan Kemakmuran Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Ade Sopiah Honora,” Sebut christian Nainggolan, saat diwawancarai, Sabtu 24 Mei 2025.

Baca Juga  Proyek Jalan Rabat Beton di Dua Dusun Nagori Bah Joga Jawa Maraja Bah Jambi, DD 2023 Sepanjang 332 meter Telah Selesai Dikerjakan

Lebih lanjut, Christian mengatakan, substansi laporan yang dibuat ke propam Polda Sumut ialah agar menindaklanjuti laporannya.

Dikatakannya, Penyidik pembantu tidak berani menetapkan tersangka Rio Ligat Tambunan atas dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal Penyidik pembantu menerangkan kepada Fernando Purba, bahwasanya Rio Ligat Tambunan sudah dua kali dipanggil memberikan keterangan ke Polres Simalungun. Akan tetapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rio Ligat Tambunan dinyatakan tidak pernah hadir.

“Dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” Ucap Christian.

Christian menerangkan selaku kuasa hukum dari Begin Girsang, meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut agar menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga  Pencuri Sepeda Motor Tertangkap di Simalungun, Korban Dikenal Pelaku

“Laporan saya ke Propam Polda Sumut yaitu ketidak profesionalan penyidik pembantu Aipda Reyvancius Sitio NRP: 82100171 karena dalam proses penyelidikan tidak pernah memberikan SP2HP Awal hingga akhir P21 Kejaksaan,” kata Advokat Christian Nainggolan.

“Karena pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 37 yang mengatur tentang kewajiban penyidik untuk memberikan informasi kepada pelapor tentang perkembangan hasil penyidikan,” Kata christian.

Selanjutnya, Christian menerangkan adanya dugaan pertemuan antara penyidik pembantu dengan Fernando Purba selaku pengawas usaha milik klien saya.

“Mereka bertemu di warung Sobat di jalan haji Adam Malik kota Pematangsiantar pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 kemarin,”  ucap Christian.

Baca Juga  Puluhan Kasek SD di Kecamatan Tanah Jawa Ungkap Tindakan Pungli Korwil Berto Saragih

Atas dugaan tersebut, Christian berharap agar pihak Propam Polda Sumut memberikan Sanski tegas jika Aipda Reyvancius Sitio terbukti melanggar kode etik kepolisian.

“Berdasarkan Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam laporan ke propam saya menyertakan bukti bukti dugaan,” Pungkas Christian. (as/th)