SIANTAR I DIAN24NEW.com
Tender proyek Rehabilitasi Berat Gedung Kantor Camat Siantar Barat Kota Pematamgsiantar Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 2,5 Miliar dituding sarat kejanggalan. Pemenang tender ditenggarai direkayasa sejak awal. Waswas Lelang Proyek 2,5 Miliar.
Rehabilitasi Berat Gedung Kantor Camat Siantar Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,5 miliar sebelumnya telah diumumkan dengan keputusan hasil “Dibatalkan”, melalui situs resmi spse.inaproc.id/p pada 7 Juli 2025. Namun hanya berselang dua hari, tepatnya pada 9 Juli 2025, hasil pemenang tender justru kembali diumumkan.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan publik, apalagi didukung oleh pernyataan dari seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
“Proyek itu terindikasi kuat sarat kecurangan. Ada dugaan pemalsuan berkas dan tanda tangan. Kami mendesak agar pemenang membuka dokumen tender untuk diperiksa oleh APH,” ujar sumber kepada wartawan .
Lebih jauh, ia menyebut proyek ini sebagai “proyek paksaan” yang dikaitkan dengan istilah “calon pengantin” – istilah yang biasa digunakan dalam praktik pengaturan tender dari pihak internal dinas.
“Kecurangan seperti ini bisa mengarah pada praktik KKN, yang berujung pada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media DIAN24NEW.com kepada Kepala Bidang Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (Kabid P3BJ/Pokja), Sakti Simatupang, SE, MT, pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 11.00 WIB, melalui percakapan WhatsApp, tidak membuahkan hasil.
Sakti justru menolak memberikan keterangan dan mengalihkan tanggung jawab kepada atasannya.
“Lagi di luar aku, Bang. Kalau soal pekerjaan, langsung ke Kabag saja ya. Soalnya aku ditegur Kabag soal yang kemarin kita obrolin di kantor,” ujar Sakti melalui pesan WhatsApp.
Merespons hal itu, tim DIAN24NEW langsung mendatangi kantor UKPBJ. Namun, menurut petugas piket, Kabag UKPBJ, Santo Simanjuntak, sedang keluar untuk istirahat makan siang dan belum kembali hingga pukul 14.25 WIB.
Selanjutnya, permintaan konfirmasi dilayangkan melalui WhatsApp. Santo membalas sedang berada di rumah sakit, namun tidak dijelaskan dalam rangka apa.
Sikap pejabat yang menghindari konfirmasi media menjadi ironi tersendiri. Padahal, kehadiran media adalah bagian dari kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Tindakan diam dan enggan dikonfirmasi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, yang seharusnya menjadi prinsip dasar pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, proyek besar ini memang sudah menjadi sorotan publik:
Rehabilitasi Berat Gedung Kantor Camat Siantar Barat, dengan anggaran Rp 2,5 miliar, yang awalnya dibatalkan namun dalam waktu singkat diumumkan kembali pemenangnya.
Investigasi DIAN24NEW.com menemukan dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pihak pemenang dan pelaksana proyek. Indikasi adanya “pengantin proyek” pun semakin menguat.
Ketika dikonfirmasi pada 17 Juni 2025, Sakti Simatupang membantah semua tudingan. Ia menyatakan proses tender dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem online. Namun, setelah laporan investigasi lebih dalam terbit, ia memilih bungkam. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media pada 5 Juli 2025 hanya dibaca tanpa balasan.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ, Santo Simanjuntak, juga sempat membantah adanya praktik suap atau pengaturan tender. Ia mengklaim berkomitmen menjaga integritas meski ada tawaran imbalan. Pernyataan ini disampaikan kepada DIAN24NEW.com pada 16 Juni 2025.
Meski telah ada sejumlah bantahan dari pejabat terkait, masyarakat tetap berharap agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Pematangsiantar dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kotor.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan tender yang kini telah menjadi perhatian publik luas. (js/th)







