SIANTAR I DIAN24NEW.com
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, M.Si., resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi parkir RS Vita Insani. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar
Penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Drs Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Usai diperiksa di kantor Kejari, Drs Julham Situ.orang keluar dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah, pakai masker waena putih dan tangan diborgol.
Awak media yang sudah menunggu di halaman Kejari sempat melontarkan berbagai pertanyaan, namun Julham memilih bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun hingga masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam yang membawanya ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani penahanan sementara menunggu proses persidangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menjelaskan penahanan dilakukan karena selama proses penyidikan, Julham dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.
Dalam kasus ini, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.
“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Baru pada Desember 2024, saat kasus ini sudah bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga.
“Penahanan dilakukan agar proses persidangan nanti berjalan lancar,” ucap Arga.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, dan langsung melakukan penahanan. Proses ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.”
Sementara itu, Kasih Pidsus Arga Hutagalung menambahkan bahwa tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Arga.
Julham akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan untuk menjaga integritas pelayanan publik di wilayah hukumnya.
Menanggapi penahanan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi. (js/th)







