Model
Simalungun

11 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Huta II Bah Liran Siborna-Pane Ditangkap di Riau

61
×

11 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Huta II Bah Liran Siborna-Pane Ditangkap di Riau

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com.  

Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Warung Tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. 

Pelaku bernama Zulkarnain Sinaga alias Zul (37) ditangkap di Pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan (39) pada 31 Agustus 2024 di Warung Tuak milik Andika karena merasa tersinggung saat korban meminta mikrofon untuk bernyanyi. 

Pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan tim Satreskrim Polres Simalungun melakukan pengejaran selama hampir 11 bulan.

Pada awal Juni 2025, tim penyelidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Baca Juga  Warung Lodowik Butar Butar di Desa Saribu Asih Terancam Dibongkar, Pemilik Tolak

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Bunga Raya dan berhasil menangkap pelaku pada 21 Juli 2025.

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menikam korban juga telah diamankan. 

“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas, meski mereka melarikan diri hingga ke provinsi lain,” ujar AKP Herison Manulang, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (2/8/2025)

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan dedikasi tinggi personel dalam menjaga kamtibmas dan profesionalisme Satreskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum. (th)