SIANTAR I DIAN24NEW.com
Puluhan massa yang didominasi oleh perempuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polres Pematangsiantar pada Senin (4/8/2025) sore. Massa yang merupakan keluarga dan pendukung tersangka Risman Sianturi dalam kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, menuntut agar Risman Sianturi dibebaskan.
Aksi tersebut menggunakan mobil boks yang dilengkapi alat pengeras suara, serta membawa spanduk dan poster bergambar Risman Sianturi Mereka menilai penahanan Risman Sianturi tidak berdasar karena belum adanya bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum Risman Sianturi, Horas Sianturi, dalam wawancaranya dengan media menyebutkan bahwa pihaknya mempermasalahkan penangguhan penahanan yang dilakukan tanpa persetujuan kuasa hukum dan hanya ditandatangani oleh istri tersangka.
“Surat itu dibuat tanpa kehadiran kami selaku penasihat hukum, namun dijadikan bahan pertimbangan hakim seolah sudah disetujui oleh semua pihak,” ujarnya.
Horas menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk peradilan kedua (praperadilan) dengan membawa bukti baru (novum), karena berpendapat bahwa hingga kini syarat P21 belum juga terpenuhi meskipun masa penyidikan telah melewati 120 hari.
Dalam sidang pertama, tim kuasa hukum juga memaparkan hasil pemeriksaan ahli bahwa korban yang berusia 13 tahun memiliki tingkat kecerdasan setara anak usia 2 hingga 4 tahun. Selain itu, saksi-saksi disebut tidak mampu menjelaskan secara jelas waktu terjadinya peristiwa (tempus delicti).
“Jaksa pun mengakui adanya kesulitan dalam menentukan waktu kejadian, dan ini menjadi salah satu kendala utama dalam proses pembuktian,” tegas Horas.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi melalui Kanit PPA Ipda Darwin Siregar menyampaikan bahwa penangguhan penahanan terhadap Risman Sianturi telah diberikan berdasarkan permintaan pihak keluarga.
“Penangguhan dilakukan atas permintaan istri tersangka,” ujar Darwin saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025) pukul 18.00 WIB.
Meski demikian, Darwin menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus tetap berlanjut sesuai prosedur. “Penangguhan tidak berarti penghentian penyelidikan. Kami tetap proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait keberatan dari kuasa hukum tersangka, pihak kepolisian mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. “Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai prosedur,” tutup Darwin.(js)










