Model

Model

Model
Pematangsiantar

Larangan itu Hanya Tiga Hari, PKL di Trotoar Lapangan H Adam Malik dan Depan Kantor DPRD Siantar Kembali di Izinkan Berjualan Oleh Satpol PP

31
×

Larangan itu Hanya Tiga Hari, PKL di Trotoar Lapangan H Adam Malik dan Depan Kantor DPRD Siantar Kembali di Izinkan Berjualan Oleh Satpol PP

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Setelah sempat dilarang berjualan selama tiga hari, para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Lapangan H Adam Malik dan depan Kantor DPRD Pematangsiantar akhirnya diperbolehkan kembali membuka lapak alias berjualan, Senin (4/8/2025) siang.

Model

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Ikatan Pedagang Kaki Lima Siantar (IPASI) dengan Satpol PP, yang difasilitasi dalam pertemuan di ruang rapat kantor Satpol PP. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IPASI Muhammad Nurdin dan Kasatpol PP Farhan Zamzami. Hadir juga Camat Siantar Barat Irwansyah Saragih, Kakan Kesbangpol Ir. Ali Akbar Siregar, personel Polsek Siantar Barat, Danramil Siantar Barat Kapt Inf Teguh, perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Lurah Proklamasi, serta Pembina IPASI Rocky Marbun.

Dalam kesepakatan tersebut, hanya pedagang lama yang diperbolehkan kembali berjualan. Waktu operasional diatur mulai pukul 17.00 WIB hingga 02.00 WIB. Para pedagang juga diwajibkan menggunakan maksimal 2/3 dari trotoar atau badan jalan serta menjaga kebersihan lingkungan.

Sementara itu, wahana permainan seperti kereta mini atau sepeda listrik yang diam di tempat akan direlokasi ke lokasi lain. “Pedagang di depan Kantor DPRD Siantar tidak boleh menutup akses jalan, kendaraan harus bebas keluar-masuk. Semua kesepakatan harus dipatuhi,” tegas Kasatpol PP Farhan Zamzami.

Selain itu, disepakati juga pengaturan lalu lintas di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan yang harus bebas dari parkir, sementara di Jalan H Adam Malik dan Jalan HM Sitorus parkir hanya boleh di satu sisi jalan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan selama jam operasional. Ketua IPASI M. Nurdin menyatakan siap berkordinasi dengan baik, mendata kembali ulang para pedagang lama. “Kalau ada pedagang baru yang mencoba masuk, akan kami larang,” tegasnya.

Pembina IPASI, Rocky Marbun, juga menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan. “Pedagang wajib patuh terhadap aturan. Jika melanggar, harus siap ditertibkan,” ujarnya.

Kesepakatan ini disambut antusias oleh para pedagang. Teriakan “Siaap… akan kami patuhi kesepakatan! Hidup Satpol PP!” menggema dari para pedagang yang hadir dalam ruangan dan di halaman kantor Satpol PP.

Usai pertemuan, para pedagang bersama unsur pemerintah dan aparat yang hadir tampak berfoto bersama dan bersalaman dengan akrab.

Sebagai informasi, sejak Jumat (1/8/2025) hingga Minggu (3/8/2025), para pedagang dilarang berjualan. “Sudah tiga hari kami tak berjualan. Sekarang sudah bisa kembali mencari nafkah,” ucap Uni, pedagang nasi goreng di depan Kantor DPRD dengan wajah sumringah.

Hal serupa juga dirasakan Uli, pedagang minuman rempah-rempah yang mengaku lega dengan kebijakan ini.

Kasatpol PP Farhan Zamzami menegaskan, penataan PKL adalah bentuk upaya Pemko Siantar menjaga ketertiban kota, khususnya di kawasan inti kota. “Pedagang tetap bisa berjualan untuk mencari nafkah, tapi kota juga harus tertata. Lokasi lain juga akan kita tata kembali,” tutupnya. (js)