SIANTAR I DIAN24NEW.com
Tak terima divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Joe Frisco, terdakwa pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi, lewat Kuasa Hukumnya Gipson Aruan mengatakan banding
“Kami sepakat banding! Putusan ini berlebihan, penuh asumsi hukum tanpa dasar,” ujarnya Gipson Aruan, Panasehat Hukum terdakwa
Joe Frisco (36), terdakwa pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi (25), akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025) sore.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, di ruang sidang Kartikan.
Hakim menyatakan Joe bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pertimbangan yang memberatkan: terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan: ia bersikap sopan selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas hakim saat mengetuk palu.
Tak lama usai sidang, kuasa hukum Joe, Gipson, langsung bereaksi keras. “Kami sepakat banding! Putusan ini berlebihan, penuh asumsi hukum tanpa dasar,” ujarnya geram.
Menurutnya, majelis hakim salah kaprah menjatuhkan Pasal 340 KUHP.. “Faktanya peristiwa itu spontan, hanya karena telepon. Klien kami memang mengaku memukul, tapi bukan untuk membunuh, apalagi merencanakan. Seharusnya pasal 338 dan 181, bukan 340. Ini ngawur dan akan kami lawan di banding!” tegas Gipson.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 181 KUHP.
Mutia Pratiwi, warga Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas di kawasan Taman Hutan Raya, Dolat Rakyat, Berastagi, Karo, Selasa (22/10/2024). Setelah penyelidikan, polisi mengungkap korban dihabisi Joe Frisco lebih dulu di kediamannya di Jalan Merdeka, Siantar Timur, Minggu (20/10/2024).
Selain Joe, ada lima terdakwa lain yang juga ikut terlibat dan kini menjalani persidangan dengan berkas terpisah.
Usai mendengar vonis, Joe tampak menutupi wajah dengan tangan yang diborgol saat digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan. Polisi pun siaga penuh selama sidang pembacaan vonis berlangsung.(th/js)







