Model
Simalungun

Aktifis GMMUR Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Andry Napitupulu: Tidak Pernah Menyebut Nama Silverius Bangun

213
×

Aktifis GMMUR Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik, Andry Napitupulu: Tidak Pernah Menyebut Nama Silverius Bangun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Demo yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025, yang menyuarakan dugaan mark up pada pengadaan seragam olahraga SD dan SMP, berbuntut pada kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan terduga pelaku Andry Napitupulu selaku koordinator demo tersebut. 

Kepada kru Dian24New.com, Minggu (14/9/2025), Rendi atas nama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rendi Associates menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 14 September 2025, resmi melayangkan somasi kepada seorang aktifis yang diduga telah menuding klien mereka, bernama Silverius Bangun, terlibat dalam proyek pengadaan seragam olahraga di daerah tersebut. 

Somasi ini dipicu dari aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam aksinya, massa menyuarakan adanya dugaan mark up pada pengadaan seragam olahraga SD dan SMP dengan harga kisaran Rp100 ribu–Rp120 ribu per set. Massa pun menuding nama Silverius Bangun, yang disebut-sebut sebagai salah satu vendor proyek tersebut.

Baca Juga  Ilegal, Operasi Galian C di Nagori Marubun Jaya di Hentikan Polisi

Kuasa hukum menilai tudingan itu tidak berdasar. “Klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD maupun SMP di Kabupaten Simalungun. Tuduhan tersebut adalah fitnah yang telah mencederai nama baik, harkat, dan martabat beliau,” tegas Rendi Aditia SH, didampingi Kreisen Sinaga SH dari Rendi Associates

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang dilemparkan ke publik dan diperkuat dengan narasi di media sosial telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP terkait fitnah.

“Kami menemukan adanya upaya membangun narasi palsu melalui akun media sosial Facebook oleh oknum berinisial A.N. Narasi itu menyerang pribadi klien kami, seolah-olah beliau terlibat dalam praktik korupsi. Padahal sama sekali tidak ada bukti, dan jelas merugikan nama baik klien kami di mata masyarakat luas,” tambahnya.

Kuasa hukum menilai penyebaran isu lewat Facebook justru memperluas dampak buruk fitnah tersebut. Pasalnya, masyarakat yang tidak mengetahui duduk perkara bisa dengan mudah terpengaruh oleh unggahan yang menyesatkan itu. “Ini bukan lagi kebebasan berpendapat, tapi sudah membangun stigma negatif dan merusak reputasi seseorang,” tegas Rendi.

Baca Juga  DPRD Simalungun Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Somasi yang disampaikan menekankan agar pihak yang disebut segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Silverius Bangun, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang digunakan untuk menyebarkan tuduhan. Jika tidak, tim kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami berharap, somasi ini dapat menjadi pintu penyelesaian. Jika diabaikan, kami akan melanjutkan proses hukum agar klien kami mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” pungkas Kreisen Sinaga SH.

Saat ini, kasus ini masih berada pada tahap indikasi. Kuasa hukum tetap membuka ruang dialog, namun menegaskan tidak akan tinggal diam bila tuduhan yang dianggap fitnah ini terus digulirkan, apalagi lewat media sosial yang bisa menyudutkan nama baik Silverius Bangun secara lebih luas.

Di tempat terpisah, Andry Napitupulu yang disebut dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dalam pernyataannya saat aksi di Kejaksaan pada 12 September 2025, dirinya tidak pernah menyebut nama Silverius Bangun, baik dalam orasi, sikap resmi, maupun pernyataan lainnya.

Baca Juga  Ada Luka Robek dan Memar di Kaki kanan Serta Luka Gores di Kening, Adik Temukan Abang Kandung Tewas Tergeletak di Ladang Sawit Warga

Menurut Andry, ia hanya menyampaikan inisial SB, WS, dan WS sebagai dugaan oknum dalam pengadaan seragam olahraga SD dan SMP, tanpa mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud dari inisial tersebut.

Terkait somasi atas unggahan di akun Facebook pribadinya, Andry menjelaskan bahwa ia hanya membagikan potongan isi chat yang sudah ditutupi dan tidak pernah menyebut nama Silverius Bangun secara eksplisit. Ia juga menegaskan bahwa isi chat tersebut pun belum tentu berasal dari Silverius Bangun.

Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab moral, Andri menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. “Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun, termasuk Pak Silverius Bangun. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya mohon maaf,” ujarnya (js)